JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau pengurus masjid di pemukiman padat menggelar shalat Jumat dua gelombang. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, menunda shalat merupakan perbuatan sangat tercela.

Dikutip dari Tirto.id, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, tidak ada alasan syariah yang kuat membolehkan ibadah Jumat dibagi dalam dua gelombang.

''Apalagi di dalam Alquran kita diperintahkan Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan shalat Jumat,'' kata Anwar kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/6/2020), dilansir dari Antara.

Sebelumnya, DMI dalam maklumat yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni, mengimbau agar pelaksanaan shalat Jumat digelar sebanyak dua gelombang, khusus untuk daerah-daerah yang padat penduduk.

Menurut DMI, langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan jamaah saat shalat Jumat, sehingga tetap bisa menerapkan sistem jaga jarak.

Namun, Anwar Abbas menegaskan, umat Islam yang menunda atau melambatkan waktu shalat Jumat, maka sama saja dengan melalaikan ibadah yang dilakukan satu kali dalam sepekan, khusus bagi kaum laki-laki ini. Menurutnya, menunda-nunda penyelenggaraan shalat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam.

''Jadi, dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,'' tegasnya.

MUI pun memandang tak kuat alasan membagi dua gelombang ibadah shalat Jumat hanya karena kapasitas masjid terpangkas akibat adanya pembatasan jarak.

Menurut Anwar, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat pandemi Covid-19 tidak dijadikan alasan pelaksanaan ibadah Jumat secara bergelombang.

''Alasan physical distancing tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat di luar masjid, seperti di mushalla, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat shalat Jumat,'' jelas Anwar.

Bila memang di suatu daerah sudah tak ada lagi ruang yang bisa dipakai melaksanakan shalat Jumat selain di masjid, alasan ini menurut Anwar bisa dilakukan untuk membagi ibadah shalat Jumat secara bergelombang.

Akan tetapi, Anwar menegaskan, di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang.

''Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada, maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang,'' pungkas Anwar.

Maklumat DMI

Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada 30 Mei 2020, mengeluarkan edaran panduan pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19. Dalam maklumat itu juga dijelaskan panduan mengenai tata cara menggelar ibadah shalat Jumat di masjid.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni menandatangani langsung surat edaran maklumat dengan nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 dan dikeluarkan pada 30 Mei 2020.

Surat ini meminta seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia untuk membuka kembali masjid saat new normal sesuai Surat Edaran Menteri Agama No.SE.15/2020. Pembukaan masjid dilakukan untuk shalat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.

Pelaksanaan salat ini harus tetap memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19 di antaranya: jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, memakai masker dari rumah, membawa sajadah atau saputangan sendiri, dan kelengkapan lain yang diperlukan.

Khusus untuk shalat Jumat, DMI melihat daya tampung masjid akan berkurang menjadi tinggal 40 persen dari kapasitas normal karena adanya aturan jaga jarak minimal satu meter. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan pedoman tujuan syariat, DMI mengimbau pelaksanaan shalat Jumat dilakukan tak hanya di masjid, tetapi bisa digelar di mushalla dan tempat-tempat umum.

DMI juga mengimbau agar pelaksanaan shalat Jumat bisa digelar sebanyak dua gelombang, khusus untuk daerah-daerah yang padat penduduk. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan jamaah saat shalat Jumat.

Bagi jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu, DMI mengimbau agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh.***