JAKARTA - Polisi tetap ngotot melarang sepeda listrik sewaan berwarna kuning bernama Migo melintas di jalan raya Jakarta. Pelarangan lantaran sepeda listrik itu tak sesuai uji tipe kendaraan bermotor.

"Dia (Migo) dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor, spesifikasi teknisnya. Karena kan setiap kendaraan bermotor itu harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah oleh karena itu ketika dia berada di jalan raya dia harus memenuhi syarat itu," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, saat dihubungi, Jumat (14/2).Nasir menerangkan, spesifikasi yang dimiliki Migo berbeda dengan sepeda listrik. Sebab, kendaraan tersebut tak berbeda dengan sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimum 20 kilometer per jam."Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama," jelasnya.Meksi begitu, polisi belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Saat ini, polisi sekadar menyampaikan imbauan."Kita belum ada tindakan dengan tindakan represif. Tindakan imbauan jadi penegakan hukum yang bersifat imbauan, kita mengimbau, mengarahkan mensosialisasikan. Kita sudah arahkan, baik itu dari media maupun langsung yang ada di lapangan," tutur Nasir.Lebih lanjut, kata Nasir, pihaknya belum dapat memastikan kapan penindakan tilang diterapkan tehadap Migo. Polisi masih mengkaji lebih dalam skema penindakan."Ya sampai sejauh ini sifatnya masih persuasif seperti itu. Sampai kapannya kita akan berkoordinasi. Kita juga akan diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan tersebut," tandasnya.***