PEKANBARU – Polisi menembak mati seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial FIR, 24 tahun, yang melakukan perlawanan saat dihadang petugas. Saat penangkapan, petugas mengamankan 276 kg sabu yang berada di dalam mobil.

''Para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraanya ke arah petugas. Tim berkali-kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. 1 tersangka FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL),'' ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (1/2/2023).

Dijelaskan, pada Minggu tanggal 29 Januari 2023, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Kompol Hotmartua Ambarita SIK MH melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) di sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan diperoleh informasi bahwa TO sedang berada di SPBU Arifin Ahmad.

Hasil penyelidikan, TO diduga menggunakan kendaraan roda empat jenis colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU.

Setelah dilakukan pemantauan beberapa waktu, sekitar pkl 17.00 wib, TO datang mendekati kendaraan Colt L300 tersebut dan mengemudikannya.

Tak membuang waktu, tim melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama GUS.

Usai ditangkap, GUS mengaku bahwa di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut, tersimpan sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi penyerahan di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.

Berdasar pengakuan GUS tersebut, tim melakukan ‘control delivery’. Sekitar pukul 18.45 wib dilakukan control delivery dan surveilance ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu Tim langsung melakukan penyergapan.

Namun para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraanya ke arah petugas. Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. 1 tersangka FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL).

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (kl3)