TRMBILAHAN -Polres Indragiri Hilir (Inhil), menangkap ALK (50) seorang penadah barang hasil curian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di Jalan Darussalam Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (11/5/2021) terjadi aksi pencurian 89 slop rokok berbagai merek oleh DA (37) dan JU (64), serta JN (45) sebagai penadah. Ketiga pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dari hasil pengembangan terhadap ketiga pelaku, tidak hanya JN sendiri yang menampung barang hasil curian tersebut. ALK juga turut terlibat sebagai penadah.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap ALK di warungnya Jalan Darussalam Kelurahan Tagaraja," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Minggu (20/6/2021).

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku ALK dikenakan Pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih 21.046.000," tandas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***