SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis ganja di Kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak, Riau. Pria berinisial IK (35) memang menjadikan bisnis haram itu sebagai profesi sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah mengatakan Polres Siak tidak akan memberi maaf kepada pemakai ataupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Sebab narkotika salah satu barang yang dapat merusak masa depan bangsa.
"Pelaku berinisial Ik (35), warga Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sei.Apit Kecamatan Sungai Apit ini kita tangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat 730 gram, 1 unit timbangan sayur, 1 lembar plastik hitam, 1 ember hitam, 1 bal paper,"kata Iptu Ubaedillah.
Dijelaskan Iptu Ubaedillah, masyarakat sudah gerah dengan aktivitas sehari-hari IK di kampung itu, sehingga masyarakat memberikan informasi agar pihak kepolisian segera menangkap IK.
"Jumat, 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi IK. Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik diduga Narkotika Jenis daun ganja kering. Daun ganja kering tersebut ia peroleh dari DL (DPO) . Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut," katanya. ***