TEMBILAHAN – Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap B (32) warga Desa Pulaupalas, Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Kamis (10/12/2022) malam. B Diduga menjalankan judi online jenis toto gelap (togel).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jumat (8/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus judi online.

“Bandarnya seorang pria berinisial B, dia (pelaku) kami amankan di Pasar Pulau Palas,” ungkapnya.

Awalnya, lanjut AKP Amru, anggota Reskrim Polres Inhil mendapat informasi dari warga terkait dugaan praktek judi togel online di Desa Pulau Palas.

“Atas laporan itu kami segera melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi TKP. Sekitar pukul 21.15 WIB didapati pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian togel online,” jelasnya.

Disaksikan Ketua RT setempat, Satreskrim Polres Inhil menggeledah dan mendapati sejumlah barang bukti dari pelaku, terdiri dari uang tunai Rp 4.670.000 dan 1 unit handphone sebagai alat transaksi judi togel online.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah menerima pembelian nomor togel dari masyarakat dan memasangnya di situs Padang Toto dengan cara deposito melalui aplikasi," jelas AKP Amru.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku dikenai Pasal 303 KUHP terancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Amru.***