PEKANBARU - Wanita berinisial SH alias Ani selaku penyelenggara judi jenis Dingdong serta dua orang pemainnya diamankan polisi Senin (10/7/2017) sore kemarin, setelah warung tempat arena perjudian yang berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau digerebek polisi.

Pada penggerebekan itu aparat turut menyita barang bukti, diantaranya dua unit mesin permainan Diamond Dog yang diduga dipakai buat berjudi. Selain itu polisi juga mengamankan 279 keping koin game serta uang tunia sebesar Rp300 ribu. Semuanya telah diamankan ke Mapolresta Pekanbaru, sore itu juga.

Terbongkarnya tempat perjudian berkedok warung ini bermula dari hasil penyelidikan dari unit Judisila beberapa hari belakangan. Setelah dicek ternyata benar, SH selaku penyelenggara sudah melakukan perbuatan melanggar hukum, di mana menyediakan tempat berjudi bagi para pengunjungnya.

Wanita berusia 43 tahun ini tak berkutik saat polisi tiba. Bahkan dua orang pemain berinisial MB (36 tahun) dan IH (24 tahun) ikut diamankan ke kantor polisi, saat itu juga. Penggerebekan tersebut dibenarkan oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardi Priadinata, Selasa (11/7/2017) pagi.

"Kita selidiki dan lakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 WIB kemarin. Ada tiga orang kita amankan, di mana satu orang selaku penyelenggara (perjudian, red) dan dua lagi sebagai pemain," ungkapnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Dia tidak menjelaskan detil soal pengungkapan perjudian tersebut, termasuk sudah berapa lama aktivitas ini beroperasi. Yang jelas SH sampai kini masih diproses untuk dimintai keterangannya. Perbuatan wanita tersebut bakal menyeretnya ke ranah hukum, terkait tindak pidana perjudian.

"Kita akan jerat dengan Pasal 303 atau 303 bis KUHPidana, junto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ini sesuai dasar laporan: LP/545/VII/2017/ tanggal 10 Juli 2017 tentang perjudian jenis mesin," singkat Wakapolresta Pekanbaru. ***