PEKANBARU – Kepolisian melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa transmisi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, sebagai orang yang dibahas dalam gelar perkara tersebut.

Sebab, beredar nota dinas Bareskrim yang menyebutkan pembahasan gelar perkara untuk tersangka atas nama Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus tersebut. Saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2013 silam.

Hari ini, Bareskrim menggelar perkara di Mabes Polri untuk Muhammad. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, gelar perkaranya sore tadi di Mabes Polri baru saja selesai," kata Sunarto Kamis (13/6).

Sunarto menyebutkan, untuk status Muhammad menunggu hasil dari penyidik Mabes Polri. Kata Sunarto, Polda Riau masih mendalami berkas perkara terkait dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan.

“Berkas (Muhammad) itu masih perlu pendalaman lagi," kata Sunarto.

Kasus ini sudah sampai di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam dakwaan jaksa Kejari Indragiri Hilir, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 dengan tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

"Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm sampai dengan maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm," ujar JPU Kejari Indragiri Hilir Ahmad Dice.

Selanjutnya, pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.

Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

"Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan," ucap JPU.

Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp 114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 2.639.090.623 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan Sabar Stefanus P Simalongi sebesar Rp 35.000.000 dan Harris Anggara Rp 2.604.090.623. (gs1)