PEKANBARU - Salah memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih, ternyata merupakan kesalahan yang fatal, dan dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bila terbukti.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat ditanyakan terkait bendera Merah Putih yang terbalik di Gedung The Zuri Hotel, belakang Transmart Pekanbaru.

Nandang menerangkan, dalam Pasal 24 huruf c Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

“Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” terang Nandang kepada GoRiau, Senin (19/7/2021) malam.

Untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak management hotel, Nandang menuturkan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Dicek dulu oleh Kapolsek setempat. Apakah disengaja atau tidak, kalau sengaja baru bisa kena sanksi undang-undangnya,” tutup Nandang.

Diberitakan sebelumnya, The Zuri Hotel yang berada di belakang Transmart Pekanbaru memasang bendera putih merah.

Pantauan GoRiau.com di The Zuri Pekanbaru, pada hari Senin (19/7/2021) siang, tampak bandara putih merah, dengan warna yang sudah tidak cerah berkibar di tiang bendera yang berada di gedung Hotel The Zuri Pekanbaru.

Bahkan hingga sore hari sekitar pukul 17.40 WIB, bendera tersebut masih terlihat berkibar di depan Hotel The Zuri belakang Transmart.

Seorang warga yang melintas mengaku baru menyadari, kalau bendera yang terpasang di Hotel The Zuri belakang Transmart ternyata bukan Merah Putih, melainkan Putih Merah.

“Lah iya, saya baru sadar kalau itu putih merah, bukan merah putih,” kata warga tersebut kepada GoRiau.com. ***