SIAK SRI INDRAPURA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 1 kilogram dari dua pelaku yang diamankan pada dua tempat berbeda, Kamis (3/1/2019) kemarin.

Hal itu diungkapkan Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba, AKP Jailani. Penangakap kedua pelaku berdasrkan informasi dari warga di RT015 RW003, Kampung Berembung Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

"Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Ipda Muslim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DP (33) di rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB," kata AKP Jailani kepada GoRiau.com, Jumat (4/1/2019).

Saat rumah DP digeledah, dikatakannya, ditemukan satu paket ganja kering yang disimpan pelaku di bawah meja dekat dapur. Pelaku pun mengakui, ganja tersebut merupakan miliknya.

"Berat kotor ganja yang diamankan di rumah pelaku DP seberat 100 gram. DP pun mengakui membeli barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, sambungnya, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial Af (35) yang merupakan pemasok ganja untuk DP di rumahnya Jalan Raja Panjang RT002 RW002, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

"Saat rumah pelaku Af digeledah, tim berhasil menemukan 8 paket daun ganja kering dengan berat kotor seberat 900 gram. Penggeledahan pun disaksikan pelaku dan Ketua RT setempat," ungkapnya.

Dari kedua pelaku, Satnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor seberat 1.000 gram (1 kilogram).

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut dan barang bukti daun ganja kering," jelasnya. ***