SELATPANJANG – Sengketa status kepemilikan sebidang tanah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, memasuki babak baru.

Kuasa hukum Swandi, Agus Suliadi SH, secara resmi menyampaikan surat balasan terhadap somasi yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Meranti terkait permintaan pengosongan lahan dan pembongkaran pagar di lokasi tersebut.

Surat balasan bernomor 024/ASR-SOM/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai respons atas Somasi/Peringatan I Nomor 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 yang diterbitkan sehari sebelumnya.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menolak sejumlah dalil yang disampaikan pemerintah daerah dan menilai klaim kepemilikan atas tanah yang disengketakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum Swandi, Agus Suliadi SH, mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1333 K/PDT/2026 yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak pernah menyatakan objek tanah tersebut sebagai milik pemerintah daerah.

"Kami menilai Somasi yang diterbitkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar oleh pemerintah daerah tidak pernah menyatakan objek tanah tersebut sebagai milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan gugatan rekonvensi yang diajukan pemerintah daerah telah ditolak," kata Agus Suliadi, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung tersebut tidak menetapkan kepemilikan objek tanah kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak tepat apabila pemerintah daerah mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah hanya berdasarkan penafsiran terhadap putusan tersebut.

Selain itu, Agus juga menyoroti Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR yang menurutnya tidak pernah menetapkan hak kepemilikan pemerintah daerah atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi Riau disebut hanya memberikan penjelasan mengenai kompetensi absolut serta menyatakan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan dokumen administrasi pengelolaan aset dan bukan alat bukti kepemilikan tanah terhadap masyarakat.

Karena itu, penggunaan BAST sebagai dasar untuk mengklaim hak kepemilikan dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Soroti PBG yang Diterbitkan Pemkab

Dalam surat balasan tersebut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Swandi pada 29 Mei 2024 untuk lokasi yang saat ini dipersoalkan.

Menurut Agus, hingga kini izin tersebut masih berlaku dan tidak pernah dicabut maupun dibatalkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"PBG itu diterbitkan oleh pemerintah daerah sendiri dan hingga hari ini belum pernah dicabut ataupun dibatalkan. Artinya, secara administrasi negara masih mengakui keberadaan izin tersebut. Karena itu kami mempertanyakan mengapa di satu sisi pemerintah menerbitkan izin, tetapi di sisi lain mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah," ujarnya.

Berdasarkan izin tersebut, Swandi diketahui telah membangun pagar di lokasi yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa penerbitan PBG merupakan bentuk persetujuan resmi pemerintah yang memberikan hak kepada kliennya untuk melakukan pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Agus menilai adanya kontradiksi dalam sikap pemerintah daerah yang sebelumnya memberikan izin pembangunan, namun kemudian menyatakan objek tanah tersebut merupakan aset daerah.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Nilai Perintah Pembongkaran Tidak Memiliki Dasar Hukum

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sampai saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan objek tanah ataupun menetapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Selain itu, tidak ada keputusan administrasi yang mencabut atau membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diterbitkan kepada kliennya.

Atas dasar itu, Agus berpendapat bahwa perintah pembongkaran pagar yang tercantum dalam surat somasi tidak memiliki landasan hukum yang sah.

"Kalau tidak ada putusan yang menyatakan tanah itu milik pemerintah daerah, maka tidak boleh ada tindakan yang bersifat memaksa, apalagi sampai melakukan pembongkaran atau pengosongan lahan. Negara hukum harus mengedepankan proses hukum, bukan asumsi atau penafsiran sepihak," tegasnya.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Mereka menyebut tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahkan, apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, tindakan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Minta Somasi Dicabut

Melalui surat balasan tersebut, kuasa hukum Swandi meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencabut Somasi Nomor 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 tanggal 23 Juni 2026.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menghentikan segala tindakan yang berpotensi mengganggu penguasaan kliennya atas objek tanah dimaksud, menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 1333 K/PDT/2026 secara utuh tanpa melakukan penafsiran sepihak, serta menghormati Persetujuan Bangunan Gedung yang masih berlaku.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar tidak ada tindakan administratif maupun tindakan fisik terhadap objek tanah tersebut sampai terdapat putusan pengadilan atau dasar hukum lain yang sah terkait status kepemilikannya.

"Kami meminta Pemkab Kepulauan Meranti mencabut surat somasi yang telah diterbitkan, menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi merugikan klien kami, serta menunggu adanya putusan pengadilan atau dasar hukum yang sah terkait status kepemilikan tanah tersebut," kata Agus.

Ia menegaskan bahwa surat balasan yang disampaikan bukan merupakan bentuk pengakuan terhadap seluruh dalil maupun tuntutan yang diajukan pemerintah daerah.Agus juga menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dianggap merugikan hak-hak kliennya.

"Klien kami memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Jika ada tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mengakibatkan kerugian, tentu kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik secara perdata, administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sengketa lahan yang berada di kawasan strategis pusat Kota Selatpanjang tersebut kini menjadi perhatian publik. Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. ***