TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait keputusannya memberhentikan dan mengangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kuantan Mudik.

Adalah Dicko Pajri yang menyeret Bupati Kuansing ke meja hijau. Tidak hanya Bupati Kuansing, Dicko juga menggugat Camat Kuantan Mudik.

"Tadi sudah kita masukkan gugatan ke PTUN Pekanbaru," ujar Mohd Irfan, SH selaku kuasa hukum Dicko Pajri dari kantor pengacara Mujahid Law Office, Selasa (7/7/2020).

Dicko Pajri merupakan calon anggota BPD Rantau Sialang. Menurut Irfan, ada dua hal yang menjadi objek sengketa yang digugat ke PTUN Pekanbaru.

GoRiau Mohd Irfan, SH.
Mohd Irfan, SH.

Yakni, SK Bupati Kuansing nomor Kpts.136.1/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Pemberhentian dan Penetapan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2020-2026 Khusus Angka 12 Desa Rantau Sialang.

Kedua, Surat Camat Kuantan Mudik nomor 140/KH-PMD/066 tanggal 09 Maret 2020 perihal daftar nama-nama calon anggota BPD terpilih masing-masing desa se-Kuantan Mudik periode 2020 - 2026.

Kedua objek sengketa itu telah merugikan Dicko Pajri dan menghilangkan kesempatannya untuk menjadi Anggota BPD Rantau Sialang.

Digugatnya Bupati Kuansing dan Camat Kuantan Mudik berawal dari mekanisme pengisian anggota BPD yang ditetapkan Kepala Desa pada 26 Februari 2020. Dimana, mekanisme pemilihan melalui musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih di Desa Rantau Sialang.

"Ada 84 orang pemilih yang ditetapkan oleh perangkat desa dan panitia pemilihan. Kita menilai, penetapan ini tidak objektif, tidak transparan dan panitia sengaja melaksanakan tahapan penuh rekayasa untuk kepentingan kelompok tertentu," papar Irfan didampingi rekannya Oky Nanda Putra, SH, MH dan Citra Abdillah, SH.

Penggugat baru mengetahui daftar pemilih yang akan menggunakan hak suara setelah pencabutan nomor urut peserta. Dari 84 orang tersebut, didominasi oleh perwakilan dusun II Desa Rantau Sialang. Bahkan, punya hubungan pertalian darah dengan peserta.

GoRiau Oky Nanda Putra, SH, Mh.
Oky Nanda Putra, SH, Mh.

Adapun calon BPD yang dilaksanakan pada 5 Maret 2020 yakni Weki Nardian Putra, Sulmayeti, Badril, Febri ANdika, Febri Wahyudi, Adnan Hasim dan Dicko Pajri. Dari keterwakilan perempuan yakni Asnidar dan Yulisnar.

"Saat pemilihan, panitia tidak menentukan mana yang menjadi unsur wakil wilayah dusun I dan dusun II. Sehingga, yang dilantik semuanya berasal dari dusun II. Kemudian, Camat Kuantan Mudik mengeluarkan surat 140/KH-PMD/066 pada 9 Maret. Dalam surat itu, tidak ada satupun keterwakilan dusun I," terang Irfan.

Penggugat pernah mendatangi Kantor Camat Kuantan Mudik untuk mengklarifikasi surat tersebut. Namun, penggugat tidak mendapatkan jawaban dari tergugat II.

Lalu, pada 24 Maret 2020, Bupati Kuansing selaku tergugat I mengeluarkan SK Kpts.136.1/III/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD se-Kuantan Mudik 2020-2026.

"Dari sini kita melihat bahwa panitia melaksanakan pemilihan penuh dengan kecurangan dan melanggar peraturan bupati," kata Irfan.

GoRiau Citra Abdillah, SH.
Citra Abdillah, SH.

Perbup yang dilanggar yakni Perbup nomor 79 tahun 2019 tentang pengisian BPD pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat 1,2 dan 3.

"Dalam Perbup itu sangat jelas bahwa penetapan calon terdiri dari keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan dan mekanisme pemilihannya ada pada pasal 22," ujar Irfan.

Karena itu, penggugat menolak dan keberatan atas SK Bupati Kuansing nomor Kpts.136.1/III/2020, karena bertentangan dengan UU nomor 28 tahun 1999 dan Permendagri nomor 110 tahun 2016.

"Jadi, SK Bupati Kuansing dan Surat Camat Kuantan Mudik telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, cacat hukum dan batal demi hukum. Untuk itu, perlu dilakukan pemilihan ulang pengisian anggota BPD Rantau Sialang," ujar Irfan.

Penggugat berharap majelis hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatannya yakni dicabutnya SK Bupati Kuansing dan Surat Camat Kuantan Mudik yang menjadi objek sengketa.***