PEKANBARU- Hingga saat ini, status lima perusahaan yang diduga lalai mengatasi karhutla di wilayah konsesinya belum juga diputuskan.

Saat dikonfirmasi terkait lima perusahaan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada ditemukan kelalaian didalamnya.

"Masih penyelidikan. Yang pertama kita melakukan verifikasi lahan, kemudian verivikasi terhadap perusahaan itu sendiri. Pembuktian terhadap korporasi itu butuh waktu, tidak mudah," ujar Gideon kepada wartawan usai melaksanakan konferensi pers di Kelurahan Air Hitam, Jumat (9/8/2019) siang.

Gidion mengatakan, untuk menetapkan PT SSS yang saat ini sudah berstatus tersangka saja memakan waktu yang cukup panjang.

"Untuk PT.SSS itu sudah sejak Februari lalu. Ya itulah, jadi proses pembuktiannya mengarah kesana kan panjang ini mulai hotspot, kita baca satelitnya, kemana rambatan titik api, kemudian sampai kepada assessment, kesiapan perusahaan untuk menangani itu ternyata ada kelalaian didalamnya makanya kita tetapkan sebagai tersangka," terang Gidion.

Lebih lanjut, Ia mengatakan jika telah terpenuhi bukti dan unsur pidananya maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum kepada perusahaan yang melanggar.

"Ketika sudah masuk tahap penyidikan, kita yakin bahwa ada indikasi tindak pidana maka terpenuhilah konstruksi pasal itu. Begitu ya, kita harus lakukan, kita tidak mundur dengan penegakan hukum yang sudah kita lakukan," tutup Gideon.

Untuk diketahui, Satgas Udara memonitor adanya titik api kurang dari lima kilometer dari lahan konsesi di lima perusahaan beberapa waktu lalu. Kemudian satgas karhutla melaporkan penemuan itu kepada Satgas Penegakkan Hukum Karhutla Riau (Ditkrimsus Polda Riau).

Adapun lima nama perusahaan yang terpantau titik api oleh Satgas Udara, yakni PT.PR (Surya Dumai Group), PT.JJP Teluk Bano II, PT.WSSI Siak, PT.SSL Siak serta PT.LIH Pelalawan.***