PEKANBARU- Polda Riau hari ini, Kamis (19/9/2019), menetapkan enam orang lagi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dengan demikian sudah 53 tersangka Karhutla ditetapkan Polda Riau, satu diantaranya korporasi, yakni PT SSS.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, 53 tersangka itu ditetapkan berdasarkan hasil pengusutan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang saat ini bertugas sebagai Satgas Penegakan Hukum Karhutla, terhadap 51 laporan perkara Karhutla.

''Hari ini bertambah sebanyak enam orang. Sebelumnya itu ada 47 tersangka, jadi totalnya sudah 53 tersangka dan satu diantaranya korporasi, yaitu PT SSS,'' kata Sunarto kepada wartawan, Kamis siang.

Dari 53 tersangka itu, hingga saat ini berstatus penyidikan sebanyak 30 kasus, tahap satu (penyerahan berkas ke kejaksaan) ada empat, 16 kasus tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut) dan satu kasus sudah P21.

''Untuk PT SSS, informasi yang kita terima akan diadakan gelar perkaranya hari ini. Jumblah lahan yang terbakar itu sudah mencapai 1.017,795 hektare,'' lanjutnya.

Ia menjelaskan, lahan korporasi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yang terbakar seluas 150 hektare. Sedangkan lahan tersangka perorangan yang terbakar berada di Kabupaten Inhil seluas 558 hektare, Inhu 7 hektare, Pelalawan 42,25 hektare, Rohil 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5 hektare, Rohul 1 hektare dan Kepulauan Meranti 3,2 hektare.***