PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau, kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Kali ini, 81 kilogram sabu dan dua orang tersangka berhasil diamankan di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, pada hari Jumat (1/10/2021), terkait jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat seorang pria berinisial AA (52), yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.

Setelah AA diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphone AA terkait transaksi narkotika.

GoRiau Barang bukti yang diamankan. (
Barang bukti yang diamankan. (foto: rizki ganda sitinjak)

Kemudian pada hari Selasa (12/10/2021), Tim menggeledah rumah kontrakan AA yang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Didalam rumah kontrakan itu, Tim Opsnal menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief. AA pun mengakui kalau narkoba itu milik seseorang yang bernama Agam di Malaysia.

Dari penangkapan AA Tim langsung melakukan pengembangan, dan didapat satu orang lainnya yang bekerjasama dengan AA. Orang tersebut adalah seorang wanita yang berinisial HS.

Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan, namun akhirnya upaya pencarian Tim Opsnal membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap di Hotel Smart City simpang tiga Bandara.

Kemudian dari penangkapan HS, Tim Opsnal mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu yang disimpan HS di rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasir Mas, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

“Ini adalah jaringan internasional yang masukkan dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam dari Aceh yang berada di Malaysia,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos di Kontrakan lokasi penyimpanan puluhan kilogram narkoba itu.

Jaringan AA, HS dan Agam ini ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu.

“Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan atau Palembang, dan Jakarta,” beber Agung.

Terakhir Agung menegaskan, Kepolisian Polda Riau akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika yang mencoba melakukan aksinya di wilayah Riau khususnya.

“Perburuan kita terhadap pelaku tidak akan terhenti, dan saya yakin kita semua menyesalkan perbuatan AA dan HS,” tutup Agung. ***