PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Bea Cukai Bengkalis menggagalkan pengiriman 19 kilogram sabu-sabu, dan 500 butir pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam lapas.

Dari hasil pengungkapan itu, ada dua orang kurir narkoba berinisial RH (24) dan AM (24) ditangkap petugas gabungan pada hari Sabtu (19/6/2021) di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan berawal saat tim gabungan mendapat informasi, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang akan masuk ke wilayah pulau Bengkalis dalam jumlah besar dari Negara Malaysia.

Berdasarkan informasi itu, awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakikan penyelidikan, kemudian Tim meminta bantuan kepada Bea Cukai Bengkalis dan Sat Polair Polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru untuk memantau apabila ada kapal yang masuk dari wilayah Negara Malaysia.

Saat memantau pergerakan pengiriman narkoba itu, petugas sempat dikecoh oleh para pelaku, dengan mengubah tempat bersandarnya kapal, awalnya di Desa Jangkang tetapi berpindah ke Desa Ketamputih, namun berhasil diketahui petugas dan langsung melakukan pengejaran.

Saat menuju lokasi tersebut, petugas menemukan orang yang sedang mengendarai dua sepeda motor merk Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang mencurigakan.

Disana petugas langsung berupaya menghentikan laju kendaraan Yamaha Nmax, namun ternyata kedua pria itu mencoba untuk lari dengan menabrak petugas, tetapi berhasil dihentikan.

Saat digeledah, didalam jok motor Nmax itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram dibungkus dengan bungkus teh cina, dan ekstasi sebanyak 500 butir.

“Iya kita amankan bersama Bea Cukai Bengkalis, 19 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi. Pesanan dari Lubuklinggau.

Pesanan ditangkap saat berjalan ke Pekanbaru, dibawa menggunakan motor,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Dirnarkobanya, Kombes Pol Victor Siagian, dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Tarmizi Riawan, Selasa (22/6/2021).

Saat ini Polda Riau masih mengejar seorang pelaku lainnya yang berinisial SN (DPO) yang berperan sebagai pengontrol pemesanan narkotika tersebut.

Kedua kurir yang ditahan Polda Riau itu, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. ***