JAKARTA - Neneng Komala Dewi ((NKD), ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), yang merekam putrinya bersetubuh dengan pacarnya, ternyata juga pernah mengajak pacar anaknya itu melakukan hubungan intim.

Dikutip dari Tribunnews.com, Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan, ajakan wanita berusia 46 tahun tersebut ditolak pacar putrinya karena alasan bau badannya.

"NKD suka dan ingin berhubungan sama pacar anaknya. Tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan, dengan alasan, NKD katanya bau," ujar Armunanto Hutahaean, saat dihubungi, Rabu (22/5/2024). 

Gagal Aborsi 

Sebelumnya diberitakan, Neneng Komala Dewi, warga Duren Sawit, Jakarta Timur membiarkan putrinya berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya. Parahnya lagi, Neneng merekam aksi putrinya dengan pacarnya itu untuk memuaskan dirinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut peristiwa persetubuhan RH dengan pacarnya itu terjadi pada November 2023 lalu, di sebuah indekos di Bekasi. 

"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan itu dilakukan Neneng karena dia jatuh hati kepada pacar anaknya tersebut.

Wanita berusia 46 tahun tersebut, dari awal memang sudah mengetahui jika anaknya kerap bersetubuh dengan pacarnya. Bukannya melarang, Nenang justru meminta anaknya dan pacarnya kembali bersetubuh.

Dia bahkan sampai mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam adegan mereka bersetubuh. 

"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," ungkapnya. 

Pada April 2024, Neneng mengetahui anaknya hamil, dia pun berupaya menggugurkannya. Neneng meminta putrinya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa. 

Nanun usahanya itu tak berhasil. Neneng kemudian meminta bantuan temannya, Nurhayati alias Nyai (54), untuk mencarikan obat penggugur kandungan. 

"Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," kata Nicolas. 

Namun, usaha menggugurkan bayinya tersebut tetap gagal, hingga akhirnya RH melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu, di kamar mandi rumahnya.

Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. 

Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkas Nicolas.***