JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Surat DPO bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS itu dikeluarkan oleh kepolisian setelah melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara dalam beberapa hari belakangan.

"Kami kemarin setelah melakukan gelar di Bareskrim (Polri) dengan Divhubinter dengan Kabareskrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).

Penerbitan itu dilakukan oleh Polda Jatim usai melewati beberapa tahap dua kali pemanggilan tersangka, melalui pengiriman surat kepada dua alamat di Indonesia dan satu alamat Veronica di luar negeri.

"Kami sudah menyampaikan beberapa tahap, sehingga kami pemanggilan pertama, kedua tidak hadir, setelah itu kami melakukan upaya kemarin. Setelah itu melakukan DPO," kata dia.

Namun, dari dua kali pemanggilan tersebut Veronica, kata Luki, tak memberikan respons apapun. Maka itu, ia pun meminta jika masyarakat mengetahui keberadaan perempuan berusia 31 tahun tersebut, agar segera melaporkan pihak yang berwenang.

"Selama belum ketemu yang bersangkutan berada di Indonesia, sipapun anggota Polri atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian terdekat," kata dia.

Sementara itu, soal red notice, Luki mengatakan Polda Jatim bersama Divhubinter telah melayangkan permohonan itu ke Interpol. Namun prosesnya, menurutnya memang membutuhkan waktu yang lebih lama.

Red notice ini merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.

"Kami tidak tahu (kapan), berkaitan dengan Divhubinter akan dirapatkan. Surat (permohonan red notice) itu sudah dikirim ke Prancis," kata dia.

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.***