
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebelumnya masih menaruh harapan agar gaji ke-13 tahun ini cair jelang lebaran, namun kali ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tambahan satu bulan gaji tersebut akan cair dalam waktu dekat.
Karena berdasarkan perkembangannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) gaji ke-13 sudah ditandatangani Menteri Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Saat ini prosesnya transfer dari pusat ke daerah."Kita bisa pastikan gaji ke-13 cair jelang lebaran, karena menteri sudah menandatangani peraturannya. Saat ini tengah proses transfer dari pusat ke daerah," kata Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin.Pegawai dan penerima gaji ke-13 lainnya diharapkan bersabar, jika memang sudah ditransferkan ke daerah, Pemprov Riau bersama pemkab dan pemkot segera merealisasikannya.Pemprov Riau sendiri saat ini menaungi lebih kurang 8 ribu pegawai. Dikatakan Hardy, Rp2,75 miliar anggaran dibutuhkan untuk gaji ke-13 ini.Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati gaji ke-13 ini.Diantaranya mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan.Mereka yang mendapat gaji ke-13 lainnya adalah ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial.Kemudian menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.***