JAKARTA - Rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari banyak pihak.

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

"Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata pria yang karib disapa Gus AMI di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai jika bahan pokok dikenakan PPN maka akan membebani masyarakat. Saat ini, kata Gus AMI, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50% omset dagang menurun.

"Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat," tutur Gus AMI.

Dengan demikian, lanjut Gus AMI, akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.

Disisi lain, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat. "Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN," kata Gus AMI.***