PEKANBARU - Ribuan pelajar di Kota Pekanbaru akhirnya kembali mengenakan seragam sekolah setelah beberapa hari menjalani pembelajaran dari rumah. Mulai Kamis (10/9/2026), kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali bergulir seiring dengan terbitnya instruksi terbaru dari Dinas Pendidikan setempat. Meski begitu, para siswa dan guru belum bisa beraktivitas bebas lantaran kondisi udara masih masuk dalam kategori tidak sehat.
Kebijakan kembalinya siswa ke sekolah ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026. Berdasarkan pantauan kualitas udara per Rabu (9/9/2026), kondisi udara di ibu kota Provinsi Riau ini memang menunjukkan tren perbaikan dibandingkan hari sebelumnya, namun belum sepenuhnya aman bagi kesehatan pernapasan.
Menyikapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menginstruksikan seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, hingga SMP sederajat untuk menerapkan sistem tatap muka terbatas. Ada aturan wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh warga sekolah demi menekan risiko paparan udara buruk.
"Proses belajar mengajar diselenggarakan tatap muka terbatas. Seluruh aktivitas difokuskan di dalam ruang kelas dan wajib mengenakan masker," jelas Abdul Jamal melalui surat edaran resminya.
Dispensasi Khusus dan Otoritas Kepala Sekolah
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya pengawasan berlapis dari pihak sekolah. Para guru diminta memantau kondisi kesehatan murid setiap hari selama indeks standar pencemar udara belum membaik. Bagi anak-anak yang memiliki kerentanan fisik atau riwayat penyakit saluran pernapasan seperti asma dan ISPA, pemerintah memberikan kelonggaran khusus. Mereka diizinkan untuk tetap mengikuti pelajaran dari rumah setelah orang tua berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Pemerintah juga memberikan keleluasaan penuh kepada para kepala sekolah untuk mengambil tindakan cepat di lapangan. Jika sewaktu-waktu udara kembali memburuk, manajemen sekolah berhak memulangkan siswa lebih awal, membatalkan seluruh kegiatan luar ruangan, atau mengembalikan sistem belajar ke skema jarak jauh setelah melapor ke dinas terkait.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya terpaksa meliburkan aktivitas sekolah fisik dan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh sejak awal pekan, tepatnya pada 7 hingga 8 September. Masa belajar dari rumah ini kemudian sempat diperpanjang hingga Rabu menyusul belum membaiknya kualitas udara.
Sebagai langkah antisipasi yang menyeluruh, pedoman pendidikan di tengah situasi udara tidak sehat ini juga diimbau berlaku bagi madrasah dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan daerah ini sejalan dengan regulasi pusat, yakni Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. ***


