PEKANBARU - Saat ini akan dimulai 270 Pemilihan Serentak Kepala Daerah yang ada di Indonesia, untuk Provinsi Riau sendiri akan dilangsungkan pemilihan di sembilan (9) kepala daerah, yakni 8 Kabupaten (Kuansing, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak dan Pelalawan dan 1 Kotamadya (Dumai).

Pro-kontra disampaikan sejumlah pihak terkait kelanjutan pelaksanaan Pemilu ini, pasalnya sejumlah daerah mulai 'dihantui' ancaman penyebaran Covid-19 yang terus meningkat tajam, begitu juga dengan angka kematian. 

Sampai akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada ini. Tentunya dengan sejumlah catatan terkait dengan penerapan protokoler kesehatan Covid-19.

Pasca ditetapkannya nomor urut kepada para calon ini, semua calon mulai mengkampanyekan dirinya bahwa dialah yang terbaik yang terbaik saat ini. Berbagai janji mulai mereka tawarkan pada calon pemilih, mulai dari janji di bidang, pendidikan, kesehatan, pembangunan, lingkungan dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dari masyarakat.

Namun, sejauh ini saya melihat sektor lingkungan adalah sektor yang kurang diminati bagi para calon untuk dijadikan sebagai 'dagangan' di Pilkada. Padahal, saat ini ratusan konflik tengah terjadi di masyarakat karena perseteruan dengan perusahaan ditempatnya.

Tidak hanya konflik, ada beberapa persoalan terkait soal lingkungan. Terutama masalah kebakaran hutan yang terus terjadi di Riau, ini tentunya harus menjadi perhatian bagi calon kepala daerah dan juga menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat dalam menentukan pilihan.

Apalagi, seperti kita ketahui selama ini, Karhutla terus saja terjadi bahkan hampir setiap tahunnya yang memiliki dampak berkepanjangan mulai dari kesehatan, ekonomi dan pembangunan. 

Dari segi kesehatan sendiri oleh Kementerian Kesehatan akan mengalami iritasi mata, hidung dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan mungkin juga infeksi. Infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) lebih mudah terjadi. 

Karhutla juga memperburuk asma dan penyakit kronis lain, seperti bronkitis kronik, dan penyakit paru kronik. Sedangkan bahan polutan di asap kebakaran hutan yang jatuh ke permukaan bumi juga mungkin dapat menjadi sumber polutan di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi. 

Bagi lansia, anak-anak serta wanita hamil akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan.

Lemahnya langkah antisipasi dari kepala daerah dalam penanganan Karhutla terus terjadi terkait perizinan pembukaan lahan, begitu juga dengan pemberian sanksi kepada terdakwa pembakaran hutan yang di berlakukan, selama ini hanya berupa surat teguran dan tidak memberi efek jera kepada pelaku pembarkaan.

Berdasarkan BPBD Provinsi Riau karhutla yang terjadi sangat parah pada 2019 luas kebakaran gambut 53.034 (Ha) mineral (22.836) dengan total seluas 75.871 (Ha) yang terbakar berdasarkan citra satelit landsat 8 OLI/ TIRS dan data titik panas/ hotspot. Sedangkan untuk 2020 per Sebtember sudah mencapai 1.353, 8 (Ha) berdasarkan data Sipongi KLHK.

Semua pihak pasti sepakat jika para calon kepala daerah ini  memiliki komitmen bahwa Provinsi Riau harus bersih dari asap Karhutla. 

Data dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terdapat warna hitam per 15 sebtember 2019 di beberapa daerah di Provinsi Riau tang berlokasi di Rumbai, Minas, Dumai, Dan Rokan Hilir yang artinya tingkat kualitas udara yang secara umum sangat berbahaya.

Oleh karena itu hal ini sebenarnya merupakan suatu langkah politik yang dilakukan oleh kepala daerah nantinya untuk menjalankan amanah, adil serta dapat di percaya oleh masyarakat daerah terkait isu lingkungan.

Karena tujuan suci dari politik adalah mendistribusikan keadilan kepada rakyat. Siapa pun kepala daerah yang terpilih nantinya dalam Pilkada serentak harus mampu untuk mengkomunikasikan dan mengaplikasikan visi misi ketika sebelum terpilih dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat baik dari segala sektor. 

Juga tidak terlepas dari peran masyrakat turut mengambil andil dan sikap bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan setempat, demi kelangsungan yang baik serta mampu berikan kritikan dan masukan yang membangun kepada pemimpin daerah nantinya untuk menjadikan Provinsi Riau bebas asap dan karhutla. ***

Penulis : Edy Zaputra (Alumni Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau dan Mahasiswa Aktif Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Andalas, Padang)