JAKARTA - Menanggapi harapan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar kaya atau masyarakat golongan ekonomi mampu tak membebani negara melalui pembiayaan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dikritisi oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

“Yang ingin saya katakan, statement itu tidak tepat. Kalau kita merujuk pada UUD 1945, sangat jelas semua warga Indonesia berhak atas jaminan sosial,” kata Timboel ketika dihubungi Tempo seperti dikutip pada Ahad, 27 November 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyoroti konglomerat yang mendapatkan layanan kesehatan dari asuransi BPJS Kesehatan. Dia menyatakan akan melihat pengguna BPJS Kesehatan berdasarkan tagihan listriknya.

"Saya mau lihat, seribu orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya. Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA. Kalau kVA nya udah di atas 6.600, ya pasti itu adalah orang yang salah,” ujar Budi Gunadi seperti dikutip dari Bisnis, Rabu, 23 November.

Imbasnya, Budi mengimbuhkan, kondisi itu mengakibatkan keuangan BPJS Kesehatan berpotensi negatif. Dia pun akan meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan melakukan mitigasi risiko.

Menurut Timboel, orang kaya juga berhak mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan nasional (JKN). “Orang kaya pun wajib menjadi peserta JKN, peserta (orang kaya) berhak mendapat manfaatnya (JKN),” kata dia. Syarat menjadi peserta adalah daftar dan membayar iuran sehingga bagi orang kaya yang mendaftar, mereka berhak mendapatkan haknya.

Secara filosofis, menurutnya, jaminan sosial ini melindungi seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan. “Kalau ada kelas 1, 2, 3, itu karena ada pelayanan non-medis. Kalau medisnya sama semua,” ujarnya.

Timboel menekankan, orang kaya yang memanfaatkan JKN bisa menggunakan asuransi swasta juga jika ingin mendapatkan layanan yang lebih premium. “Misalnya, mereka kelas 1 mau ke VIP, boleh. Mau pake JKN ya boleh, pake asuransi juga silakan,” ucapnya.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

Kementerian Kesehatan tengah merencanakan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan antara pemerintah dan swasta. Kolaborasi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah dibahas sejak awal tahun.

Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk mengakomodasi keinginan pasien dengan golongan tertentu yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium. Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi duplikasi pembayaran premi.

Budi Gunadi menjelaskan, saat ini, pembahasan peningkatan peran asuransi swasta bersama BPJS Kesehatan telah mencapai beberapa kemajuan. Misalnya, Kemenkes telah mendorong integrasi pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) ke produk asuransi kesehatan tambahan (AKT) untuk meningkatkan cakupan peserta JKN.

Selain itu, telah terjadi kesepakatan skema pembayaran klaim. Penjamin lain atau AKT dapat berperan sebagai pihak pertama pembayar asuransi selain BPJS Kesehatan. ***