PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) selaku perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat tersebut.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, bahwa pihak perusahaan bersedia mengakomodasi dan mengganti rugi lahan masyarakat asalkan ada buktinya, yaitu berupa surat kepemilikan lahan.

"Tuntutan mereka ke kita minta ditemukan dengan perusahaan. Tadi kita sudah dengarkan dari semua pihak, karena kalau sendiri-sendiri nanti penjelasannya tidak utuh. Pada dasarnya, pihak perusahaan akan mengakomodasi selama masyarakat bisa membuktikan kepemilikan secara administrasi. Perusahaan akan lakukan itu, niat baik sudah ada. Kalau tidak puas, ikuti jalur hukum," kata Wagubri kepada GoRiau.com di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/3/2019) siang.

Di samping itu, kata Edy Natar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah memastikan telah melakukan kerjanya sesuai prosedur dalam mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan tersebut.

"BPN memberikan penjelasan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur, sudah di cek juga. Jadi izin HGU perusahaan sudah sesuai prosedur tidak ada aturan yang dilanggar," katanya.

Wagubri Edy melanjutkan, bahwa dalam rapat itu juga telah diputuskan bahwasanya Kepala Desa Koto Aman sudah mencabut kuasanya kepada warga yang selama ini meminta izin Kades untuk berjuang menyampaikan hak-haknya.

"Kades yang dulu memberikan kuasa kepada masyarakat sudah mencabut kuasanya. Karena Kades melihat perjuangan warga ini tidak lagi murni seperti yang selama ini mereka lihat. Mereka sudah mulai menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya.

Bahkan, masyarakat Desa Koto Aman yang melakukan unjuk rasa di Pekanbaru ini ternyata sering berpindah-pindah daerah. Sehingga mereka banyak yang tidak memiliki surat kepemilikan lahan bahkan ada beberapa yang tidak punya kartu identitas kependudukan.

"Masyarakat yang ada disana itu berpindah-pindah, jangan kan surat lahan, KTP saja mereka banyak yang tidak punya," tutup Edy. ***