DUMAI, GORIAU.COM - Pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Dumai masih terus mempelajari dokumen penyelewengan dan penyimpangan di Sistem Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Dumai tahun 2013. Menurut Rekomendasi yang diajukan DPRD Dumai kepada pihak kepolisian terjadinya penyimpangan dan pelanggaran atas hukum yag dilakukan 18 panitia lelang ULP pada sistem LPSE khususnya bidang pekejaan kontruksi.

Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan SIK kepada Goriau.com Rabu (4/9/13) menyebutkan berdasarkan rekomendasi yang telah diterima pihak penyidik Polres oleh DPRD Dumai terkait laporan pengusutan penyelewengan pada LPSE. Rekomendasi itu terdiri dari Absensi hasil rapat, rekaman audio hasil rapat serta dokumen pendukung lainnya."Laporan tersebut sekarang sedang dipelajari oleh tim penyidik dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," ujarnya melalui pesan Blackberry Messenger.Dilanjutkan Kapolres, setelah pihak penyidik benar-benar menemukan pelanggaran hukum atas lelang LPSE pada panitia lelang ULP nantinya sebagaimana yang dilaporkan, maka penyidik akan langsung terjun melakukan penyelidikan bahkan terhadap ke 18 orang panitia."Jika benar-benar ditemukan pelanggaran hukum maka akan kita lakukan penyidikan baik kepada LPSE maupun kepada para panitia lelangnya," jelas Yudi.Sebelumnya diberitakan, Gapensi Kota Dumai menemukan pemenang lelang oleh panitia lelang melalui ULP khususnya pada bidang konstruksi baik pada Pokja-I maupun Pokja II tidak sesuai lagi dengan Perpres 70 Tahun 2012. Banyaknya indikasi kecurangan dalam lelang tersebut berdasarkan kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (Hearing) yang dilaksanakan Komisi III DPRD Kota Dumai bersama instansi terkait bersama Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kota Dumai yang dilaksanakan Selasa, (27/8/13) kemarin.Selain pelanggaran tersebut juga ditemukan adanya sertifikat yang dimiliki sejumlah panitia lelang tidak berlaku lagi. Permohonan Hearing Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kota Dumai berdasarkan nomor 325/C.05-DMI/VIII/2013 yang ditujukan kepada DPRD Kota Dumai tertanggal 13 Juli 2013 lalu.Dalam surat tersebut, Gapensi Kota Dumai menilai bahwa pengumuman pemenang lelang oleh panitia lelang melalui ULP Pemerintah Kota Dumai Khususnya pada bidang konstruksi baik pada Pokja-I maupun Pokja II tidak sesuai lagi dengan Perpres 70 Tahun 2012. Tidak hanya itu, Panitia lelang dipandang telah melakukan kesalahan prosedur dan teknis dalam menggugurkan penawaran dari rekanan peserta lelang dengan mengabaikan kaidah dan standar peraturan lelang.Hearing dihadiri sejumlah Panitia Lelang ULP, Kadis PU Jhony Amdani, Kadis Tata Kota Zulfa Indra Asisten I Syamsuddin, serta Ketua ULP Kota Dumai Fauzi Efrizal. Gapensi menilai, Panitia Lelang LPSE tidak melaksanakan tugasnya secara profesional yang mengakibatkan banyaknya kecurangan dalam sistem lelang. "Berdasarkan pertemuan sebelumnya, Panitia Lelang LPSE mengatakan kesiapannya melakukan pelelangan sistem elektronik, Tapi kenyataannya banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengakibatkan rekanan dirugikan," ungkap Ketua Gapensi Kota Dumai Salman.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut dan menyelidik adanya kejanggalan-kejanggalan proyek tahun 2013 ini.(egy)