PANGKALAN KERINCI -Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pada dugaan tindak pidana korupsi suap penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Kedua tersangka Jef dan Erz berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Rabu (24/11/2021).

Sesuai dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor : B/62.a/XI/2021/ Rskrim, tanggal 24 November 2021.

Kedua tersangka Jef dan Erz diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengurusan administrasi penerbitan SKGR kepada Kepala Desa (Kades) Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, M. Yunus K.

"Kedua tersangka diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun, Kamis (25/11/2021).

Keduanya, memberikan uang sejumlah Rp 100.000.000 kepada Kades Sering, M Yunus untuk biaya administrasi penerbitan SKGR.

"Yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 bertempat di Jalan Jambu, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," jelas AKP Nardy.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang- undang RI, Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***