JAKARTA - Galih Ginanjar, terlapor kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin', akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, (05/07/2019) siang.

Galih tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, sesuai dengan jadwal pemanggilan yakni, sekitar pukul 10.00 WIB ditemani empat orang tim kuasa hukumnya.

Bahkan menurut Pengacara Galih Ginanjar, Acong Latif, hingga pukul 21.30 WIB malam ini, Galih masih menjalani pemeriksaan.

"Galih on time dari jam 10 siang dan hingga sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Saat ditanya soal perkembangan pemriksaan Galih, Acong meminta wartawan bersabar. "Pada intinya sekarang masih diperiksa. Terkait status hukum Galih nantinya, saya percayakan kepada temen-teman di Kepolisian, karena saya meyakini, Polisi pasti profesional," tandasnya.

Mengakhiri pembicaraannya, Acong sebagai pengacaran meminta semua masyarakat khususnya kaum perempuan untuk cerdas menanggapi kasus 'ikan asin' tersebut.

"Jadi soal Galih ini kan ranahnya pribadi ya, bukan terkait dengan masalah semua perempuan, jangan dikait-kaitkan," pintanya.

Sekedar informasi, hari ini penyidik memanggil Galih dan pasangan vloggernya yakni Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih diduga menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Sebelumnya, Polisi juga sudah memanggil Fairuz untuk diperiksa dalam kasus itu. Kasus itupun saat ini sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu. "Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan. Tersangka belum kami tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan.

Pemeriksaan ini sesuai dengan laporan Fairuz ke pihak berwajib dengan nomor aduan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.***