PT. Rigunas Agri Utama berencana mengembangkan Usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit beserta fasilitas pendukungnya yang berlokasi di Desa Katipo Pura, Kec. Peranap, Kab. Indragiri HuLu, Provinsi Riau.

Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta telah melakukan Penapisan Mandiri AMDAL-NET menyatakan bahwa PT. Rigunas Agri Utama wajibkan melakukan penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang dimaksud.

Penyusunan AMDAL ini juga bertujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pemrakarsa           

PT. Rigunas Agri Utama

Lokasi Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan

Desa Katipo Pura, Kec. Peranap, Kab. Indragiri Hulu, Prov. Riau

Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan

Mengembangkan Usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Kegiatan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit dengan Kapasitas beserta fasilitas pendukungnya

Perencanaan Luas Lahan

110 Ha 

Potensi Dampak Lingkungan yang akan ditimbulkan

  1. Peluang Kerja dan Usaha 
  2. Peningkatan Perekonomian Masyarakat 
  3. Peningkatan Penerimaan Pendapatan Daerah 
  4. Perubahan Persepsi Masyarakat 
  5. Penurunan Kualitas Udara 
  6. Penurunan Kualitas Air 
  7. Peningkatan Kebisingan 
  8. Perubahan Keanekaragaman Hayati 
  9. Timbulan Kebauan 

10. Timbulan Limbah Padat 

11. Timbulan Limbah B3 

12. Penurunan Kualitas dan Kapasitas Layanan Jalan

Dalam rangka menerapkan ketentuan AMDAL, melalui pengumuman ini PT. Rigunas Agri Utama sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya. 

Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan yang dapat disampaikan kepada:

  1. Kantor Kepala Desa Katipo Pura di Katipo Pura
  2. Kantor Camat Peranap di Jl. Sudirman, Peranap
  3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, Komp. Kantor Pemda, Pematang Reba
  4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Jl. Sudirman, Pekanbaru

Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi.

KOMISI PENILAI AMDAL (KPA)

PROVINSI RIAU

 

TTD

KATIPO PURA,      OKTOBER 2025

PEMRAKARSA

 

TTD

DLHK PROVINSI RIAU

PT. RIGUNAS AGRI UTAMA