PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 4.790 pengganti surat suara rusak di Pelalawan belum terpenuhi hingga, Rabu (10/4/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan belum menerima surat suara pengganti tersebut.

Padahal proses penyortiran dan pelipatan surat suara sudah selesai sejak bulan lalu.

"Surat suara pengganti baru kabupaten kota lain yang sudah terima, untuk Pelalawan belum," ungkap Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan kardiwandi, dikonfirmasi GoRiau.

Namun begitu, ungkap dia, KPU Pelalawan meminta KPU pusat untuk menyediakan pengganti 4.790 surat suara rusak yang ditemukan saat proses sortir dan pelipatan.

"Kami sudah meminta agar secepatnya dikirim untuk surat suara pengganti itu, karena tanggal 12 April kuta sudah mulai melakukan distrubusi logistik pemilu. Kita optimis kekurangan surat suara tiba sebelum distribusi nanti," ujar Wan Kardiwandi.*