PEKANBARU - Pengelola Gelanggang Permainan (Gelper) memenuhi surat panggilan Satpol PP Pekanbaru, Rabu, (21/8/2019). Pemanggilan pengelola Gelper ini untuk pembinaan terkait aturan yang harus dipatuhi, seperti jam operasional dan adanya indikasi perjudian.

"Mereka datang semua hari ini memenuhi agenda pemanggilan kita untuk pembinaan, karena mereka melanggar jam operasional dan terindikasi melakukan perjudian. Tetapi setelah kita panggil, memang di Gelpernya ada penukaran hadiah seperti setrika, rice cooker dan lainnya, tetapi itu tidak termasuk pasal perjudian," ujar Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono usai pertemuan.

Menurut Agus, pengelola Gelper memang melewati batas jam operasional, sehingga pihaknya memberikan surat peringatan dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan aturan, aktivitas Gelper ini harus tutup pada pukul 22.00 WIB, namun kadang masih beroperasi sampai jam 02.00 WIB.

"Kita beri mereka surat peringatan juga, apabila mereka melewati jam operasional lagi atau jika nanti terbukti ada perjudian, akan kita segel. Tapi kita kasih kelonggaran sampai batas pukul 23.00 WIB, proses penutupannya," jelasnya.

Sementara itu, Agus menjelaskan Satpol PP memiliki data 52 Gelper dan usaha hiburan yang beroperasi dari 58 yang berizin di Pekanbaru. Pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMPTSP Pekanbaru akan langsung menyegel lokasi yang tidak terdata dalam perizinan.

"Penyegelan ini dalam rangka pembinaan, jadi kalau setelah disegel mereka mau urus izinnya dan lain-lain ya silahkan dibuka lagi. Tetapi kalau tidak akan kita tutup," pungkasnya.***