DUMAI, GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Dumai kembali meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki dan menguasai barang haram narkotika jenis sabu di Jalan Raya Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Dari barang bukti yang ditemukan dari tersangka diduga pria ini merupakan pengedar yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Hutagaol, kepada GoRiau.com Kamis (6/2/2014) mengungkapkan, penangkapan terhadap Rizal Efendi (26) dilakukan pada Rabu (5/2/2014) dijalan raya Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sekitar pukul 12.00 Wib."Kita peroleh informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku, dari hasil penyelidikan dilapangan didapati pelaku menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan," ujar AKP Hutagaol.Lanjut Hutagaol, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka."Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya, 3 paket sedang sabu, 6 paket kecil sabu-sabu, 2 buah kaca pirex, seperangkat alat penghisap, 1 blok plastik bening, 1 Handphone Nokia type RM-647 black, 1 timbangan digital warna silver, 1 penjepit warna silver, dan uang tunai Rp 2000.000 yang diduga hasil penjualan sabu." ungkap kasat.Saat ini, tambahnya, tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus narkotika yang cukup meresahkan masyarakat.(egy)