MEDAN-Gara-gara nyanyian istrinya, seorang pengedar ganja di Sunggal ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Pondok Kelapa Medan.

Dari kediaman tersangka Suhendra (29), warga Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini, petugas menyita 200 kilogram ganja kering siap edar.

Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita Toyota Avanza silver plat B 1590 BWK, Daihatsu Grandmax, dan Honda Vario serta Handphone.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo dalam keterangannya mengatakan, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka tidak ada di kediamannya.

Namun, keberadaan tersangka diketahui oleh petugas usai menginterogasi istri Suhendra. “Bermodalkan nyanyian tersebut, kita berhasil menangkap tersangka di kawasan Pondok Kelapa, Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar AKBP Raphael menjawab GoSumut, Selasa, (25/9/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Raphael, terungkapnya kasus ini ketika Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan ada seseorang yang dicurigai membawa daun ganja kering dari Aceh dan akan dibawa menuju Pekanbaru melalui jalur darat. “Mendapat info tersebut, petugas Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit, AKP Zulkarnain, SH dan Panit Ipda Herdianto, SH beserta tim langsung melakukan menyelidikan dan ternyata benar bahwa di daerah tersebut ada mobil Avanza yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan dari kawasan Pondok Kelapa, kata Raphael, tersangka mengakui bahwa ganja yang di dalam Toyota Avanza dan Daihatsu Grand Max merupakan miliknya yang dibawa dari Kota Sigli Aceh Pidie untuk dibawa ke Pekanbaru lewat jalur darat dengan keuntungan setiap kilonya sebesar 400 ribu rupiah. “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses. Pelaku terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya sembari mengatakan bahwa Gempur Narkoba ini berdasarkan tindak lanjut dari perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi.