PEKANBARU – Memasuki Juli 2022, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan Juni sebesar Rp10,68 triliun atau sekitar 60,99% dari target Rp17,5 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhari mengatakan bahwa target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Paiak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang merubah target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp15,68 triliun menjadi Rp17,5 triliun, sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp1252,3 triliun menjadi Rp1484,9 triliun.

"Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 37,27%," kata Ahmad di Kantor DJPb Riau, Kamis (28/7/2022).

Ia menjelaskan, tingginya pertumbuhan pada Januari sampai Juni 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (PT) Tahunan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan bulan Juni 2022 telah terkumpul sebanyak 269.447 SPT. Sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) Badan telah terkumpul sebanyak 19.243 SPT.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, maka tahun ini untuk WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 5,28% dan untuk WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada sat masa penyampaian SPT Tahunan," jelasnya.

Pertumbuhan positif penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, kata Ahmad didukung oleh adanya peranan Fungsional Penyuluh Pajak yang berperdan dalam melakukan edukasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak.

"DJP Riau berhasil mengumpulkan SPT Tahunan dengan total 288.690 atau sekitar 58%dengan kekurangan SPT sebanyak 106.283 SPT agar mencapai target kepatuhan yang telah ditetapkan," jelasnya. ***