BAGANSIAPIAPI - Penerima zakat haruslah orang miskin, bukan orang tak mampu. Karena itu, setiap penerima zakat harus memiliki surat keterangan miskin.

Demikian disampaikan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Provinsi Riau, Muhammad Erwin SP, SE, MI di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Selasa (3/11/2020).

''Miskin dengan tak mampu itu beda. Kalau tak mampu itu tak ada pembatasnya, karena orang tak bisa membeli pesawat juga disebut orang tak mampu. Maka kedepan syarat penerima zakat harus miskin yang dikuatkan dengan surat keterangan miskin (SKM) dari kelurahan, desa atau kepenghuluan, bukan surat keterangan tak mampu (SKTM),'' ujarnya.

Karena itu, Baznas Rokan Hilir harus mewajibkan penerima zakat melengkapi dengan SKM agar memenuhi syarat administrasi mengikuti syariah sesuai hasnaf delapan yang termaktub dalam Al Quran dan hadist.

Sementara itu, Ketua Baznas Rohil Ustaz H Baharudin didampingi Komisioner Syaiful Hotma menjelaskan pihaknya akan memperbaiki administrasi tersebut sesuai permintaan komisioner Baznas Riau tersebut demi ketentuan Fiqih Islam.

''Selama ini persyaratan mendapatkan bantuan Baznas selain indentitas, KK, juga ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepenghuluan atau Kelurahan, dengan saran Baznas Riau ini, kita akan perbaiki,'' ujar Baharudin.

Seperti dilansir media ini, Baznas Rohil Rabu (28/10/2020) lalu ''digoyang'' aksi unjukrasa  Aliansi Mahasiswa Rohil yang meminta kinerja Baznas dievaluasi karena dinilai tidak transparan dalam penyaluran uang zakat dan bantuan mahasiswa.

Aksi unjukrasa tersebut menjadi perhatian Baznas Provinsi Riau. Apalagi ada perguruan tinggi tertentu yang mahasiswanya terbanyak atau lebih dari 200 orang sebagai penerima bantuan Baznas.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kementetian Agama Rohil, H Sakolan Khalil MAg, Selasa (3/11/2020) menyebutkan,  Plt Setdakab HM Job Kurniawan dan Kakan Kemenag mewacakan pembentukan Bawas (Badan Pengawas) Baznas Rohil.

''Perlu di bentuk  badan pengawas untuk mengawasi, mevaluasi, melakukan seleksi calon penerima zakat dan semacam komisi etik yang memberikan sanksi komisioner jika melakukan kesalahan,'' terangnya. ***