PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta non-ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. SE bernomor 741/100.3.4/BKD/2025 itu ditandatangani atas nama Gubernur Riau melalui Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani.
SE tersebut mengatur jam kerja bagi ASN yang menerapkan sistem lima atau enam hari kerja dalam sepekan. Selain itu, ketentuan mengenai pakaian dinas juga dijelaskan secara rinci.
"Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau wajib memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas, kinerja, dan pelayanan publik," terang Elly Wardhani dalam SE tersebut, Jumat (28/2/2025).
Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai aparatur sipil negara. Tujuannya untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan non-ASN selama Ramadan.
Jam Kerja Dikurangi
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih pendek dibandingkan hari kerja biasa.
- Lima hari kerja (Senin-Jumat):
- Senin-Kamis: 08.00 - 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
- Jumat: 08.00 - 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
- Enam hari kerja (Senin-Sabtu):
- Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
- Jumat: 08.00 - 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Aturan Seragam ASN dan Non-ASN
Selain jam kerja, SE juga mengatur pakaian dinas ASN dan non-ASN selama Ramadan:
- ASN Pria:
- Senin-Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap.
- Rabu: PDH hitam putih dengan atribut lengkap. - Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap.
- Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping.
- ASN yang bertugas di lapangan boleh memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.
- ASN Wanita:
- Menggunakan pakaian muslimah.
- Non-muslim dapat menyesuaikan.
- Non-ASN Pria: - Senin-Rabu: PDH hitam putih dengan atribut lengkap.
- Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap. - Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping.
- Non-ASN yang bertugas di lapangan dapat memakai PDL lengkap.
- Non-ASN Wanita:
- Menggunakan pakaian muslimah.
- Non-muslim dapat menyesuaikan.
Apel Pagi dan Olahraga Ditiadakan
Dalam SE juga ditegaskan bahwa kegiatan apel pagi dan olahraga selama Ramadan ditiadakan.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," tutup Elly Wardhani. ***


