PEKANBARU – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor kelurahan di Kota Pekanbaru diberi tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Meski demikian, kebijakan ini diyakini tidak akan mengganggu pelayanan publik di kelurahan.

Lurah Simpang Baru Kecamatan Bina Widya, M Zulfi Syahri, menyatakan optimisme tersebut saat dihubungi GoRiau.com, Jumat (28/2/2025) malam.

"Tidak (mengganggu layanan publik), karena mantan RT dan RW masih membantu pelayanan masyarakat bersama pejabat sementara," kata Zulfi.

Ia menjelaskan, di wilayah Kelurahan Simpang Baru terdapat 35 RT dan 10 RW. Dari jumlah tersebut, delapan ketua RT dan tiga ketua RW telah habis masa jabatannya. "Sementara, pejabat sementara (Plt) diambil dari kelurahan," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkhawatirkan efektivitas pelayanan publik di kelurahan akan terganggu akibat penunjukan ASN sebagai Plt RT/RW. Kondisi ini merupakan dampak dari belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) RT/RW di Kota Pekanbaru.

Kekosongan kelembagaan RT/RW terjadi sejak terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No. 100/Setda-Tapem 505/2024 pada 20 September 2024. Sejak saat itu, perubahan kelembagaan RT/RW menjadi LKK belum juga tuntas. Surat edaran tersebut menginstruksikan kelurahan untuk menginventarisasi masa jabatan ketua RT dan RW yang segera berakhir.

Untuk sementara, pemilihan ketua RT/RW yang telah habis masa jabatannya ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Sebagai solusi sementara, ASN di masing-masing kelurahan ditunjuk sebagai Plt RT/RW hingga regulasi resmi diterbitkan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) serta perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2022 tentang RT dan RW. ***