PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang melakukan lelang terhadap 50 ekor sapi milik daerah. Proses penawaran lelang non-eksekusi yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru ini ditutup pada Selasa (11/8/2026).
Keputusan pelelangan ini termuat secara resmi dalam Pengumuman Lelang Nomor: 1449/000.2.5/BPKAD/2026. Seluruh sapi yang dilelang tersebut merupakan aset Pemprov Riau yang selama ini berada di UPT Pengembangan Ternak dan Pakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Indra menyampaikan bahwa proses penawaran sebenarnya telah dimulai sejak Selasa (4/8/2026) pekan lalu dan hari ini merupakan tenggat waktu terakhir.
"Sudah berlangsung selama enam hari, dan besok menjadi batas akhir. Masyarakat yang ingin terlibat pada lelang sapi ini, dapat melakukan open bidding secara online melalui situs resmi lelang," jelasnya merujuk pada laman lelang.go.id.
Kondisi dan Bobot Sapi
Lima puluh ekor sapi tersebut ditawarkan dengan rentang berat yang bervariasi, mulai dari 153 kilogram hingga yang terbesar mencapai 449 kilogram. Spesifikasi sapi terberat adalah berjenis kelamin jantan dari ras Bali, berwarna cokelat, berumur 12 tahun, dan dipastikan dalam kondisi sehat.
"Dari 50 sapi tersebut, terdapat empat sapi yang memiliki bobot di atas 300 kilogram. Yakni dengan berat 449 kilogram, 369 kilogram, 324 kilogram dan 320 kilogram. Sementara berat paling ringan yakni 153 kilogram," urainya.
Syarat Pendaftaran Peserta
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti pelelangan, Indra menegaskan sejumlah tahapan pendaftaran administratif yang harus dipenuhi peserta. Proses ini sepenuhnya dilakukan secara daring.
- Wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di laman lelang.go.id.
- Mengunggah salinan KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Mengisi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening bank atas nama sendiri.
- Menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui Virtual Account selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
"Pendaftaran yang tidak melengkapi e-KTP yang masih berlaku akan ditolak meskipun akun sudah aktif," tegasnya.
Mekanisme Pembayaran dan Sanksi Wanprestasi
Proses penawaran diajukan secara tertulis melalui internet tanpa mengharuskan kehadiran fisik peserta. Harga penawaran yang diajukan harus sama atau lebih tinggi dari nilai limit awal, dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang berlaku, dan belum termasuk bea lelang.
Peserta yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa pembayaran beserta Bea Lelang Pembeli dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja usai pelaksanaan.
"Jika tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara," terangnya.
Sebaliknya, bagi peserta yang kalah lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan secara penuh ke rekening masing-masing tanpa adanya pemotongan, di luar biaya transaksi perbankan.
Barang dilelang dengan kondisi apa adanya. Serah terima objek dan dokumen kepemilikan akan diproses oleh penjual, sementara penguasaan objek sepenuhnya beralih menjadi tanggung jawab pemenang setelah pelaksanaan lelang usai.
Informasi detail terkait panduan pelelangan dapat diakses langsung pada tautan e-auction KPKNL. Calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru di nomor (0761) 23845 atau BPKAD Provinsi Riau di (0761) 33266. ***


