
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggencarkan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sejumlah lokasi terlarang guna menjaga ketertiban wilayah. Dalam upaya tersebut, pemerintah daerah tidak sekadar menertibkan, melainkan turut menyediakan area relokasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi, Senin (20/7/2026).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan komitmennya untuk tidak merugikan para pedagang. Pihaknya hanya melarang pendirian bangunan di area fasilitas umum, seperti di atas saluran drainase, trotoar jalan, hingga bahu jalan yang dapat mengganggu mobilitas warga.
"Kita tidak mau juga bahwa usaha PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," tegasnya.
Aktivitas perdagangan yang memakan badan jalan, paparnya, sangat berisiko menimbulkan kemacetan lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Sebagai bentuk solusi konkret, Pemko Pekanbaru telah memfasilitasi sejumlah ruang publik yang aman dan tertata untuk menampung para pedagang.
Adapun lokasi yang disiapkan bagi pelaku UMKM mencakup kawasan seputaran Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.
Guna memastikan kebijakan tata ruang ini berjalan efektif, Agung Nugroho sebelumnya telah meluncurkan Tim Sapa Motoris dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Sebanyak 120 personel khusus diturunkan untuk memperkuat pengawasan harian dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) menggunakan pendekatan yang lebih mengayomi masyarakat.
Fokus patroli harian tim tersebut tidak hanya menyasar lokasi berkumpulnya PKL di titik terlarang, tetapi juga mencakup area yang rawan dijadikan arena balap liar hingga kawasan berkumpulnya gelandangan dan pengemis.
"Tentu arahnya untuk penegakan Perda, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," pungkas Agung. ***