SIAK - Pelayanan verifikasi RAPBKampung di Kabupaten Siak tidak perlu lagi dilakukan di Kabupaten, cukup di Kecamatan saja. Saat ini Pemkab Siak tengah mempersiapkan Perbup terkait hal itu.

Asisten Admintrasi Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Siak Budhi Yuwono mengatakan untuk membekali pihak kampung dalam proses pengurusannya, maka dilakukan pembekalan yang ditaja ruang pertemuan Siak Sri Indarpura, Kantor Bupati Siak, Selasa (19/1/2021) pagi.

"Ini tujuannya untuk mempersingkat jarak pelayanan Verifikasi RAPBKampung tahun 2021, pelaksanaan kedepannya dilakukan di Kecamatan saja. Hari ini pihak kecamatan kita berikan pembekalan untuk hal itu," kata Budi Yuwono kepada GoRiau.com.

Budi juga menyampaikan, hal ini dilakukan selain dari memperpendek jalur pelayanan, juga sangat efektif jika verifikasi dilakukan di Kecamatan. Seperti halnya dari Kecamatan Kandis dan Minas, sangat jauh jarak yang harus ditempuh untuk sampai ke Kabupaten. Belum lagi prosesnya yang tidak bisa diselesaikan dalam 1 hari.

"APBKampung itu memiliki tujuan yang sama dengan APBD kabupaten, sama-sama untuk mensejahterakan rakyat. Tinggal bagaimana program kampung dan kabupaten itu sejalan, makanya di APBKampung memiliki visi misi program prioritas yang sama dengan kabupaten," imbuhnya.

Budhi berharap para petugas verifikasi harus sering baca aturan, karena desa juga memiliki banyak aturan, selanjutnya kata dia, peserta bertanya kepada narasumber yang sudah disiapkan.

Senada di sampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Wan Yunus mengatakan, sebagai tim Verifikasi yang pertama nantinya tahu dan paham dengan aturan.

Hal itu penting agar nantinya dalam bertugas tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian dan membelanjakan anggaran yang ada di Pemerintahan Kampung (Pemkam) nantinya.

"Kampung ini kan Otonom sama halnya dengan kabupaten ada eksekutif dan legisalatif, sama-sama banyak aturanya. Nanti akan ada Perbup tentang penggunaan APBKampung ini, baik untuk dana pemdes, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat nya serta parsentase. Berkiblatlah dengan Perbup itu, agar tidak ada kegiatan tanpa sandaran hukum," jelas Wan Yunus.

Wan Yunus,juga mengingatkan agar Tim evaluasi kecamatan untuk APBKam 2021 mengingatkan agar Pemkam tidak menggunakan anggarannya untuk pembangunan bangunan yang bukan milik Pemerintah Kampung. ***