SELATPANJANG - Pemerintah pusat telah menerapkan kondisi New Normal di sejumlah wilayah di Indonesia mulai 1 Juni 2020 lalu. Menyusul hal tersebut semua daerah mulai mempersiapkan diri menuju tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Tak terkecuali Kabupaten Kepulauan Meranti yang dalam waktu dekat juga akan menerapkan New Normal.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mempersiapkan diri menuju kondisi New Normal karena pemda tidak ingin terus terjebak dalam situasi 'stagnan' yang akan berdampak pada lesunya semua sektor kehidupan masyarakat, caranya dengan berupaya mewujudkan masyarakat produktif namun tetap aman dari Covid-19, ditengah pandemi seperti saat ini.

Sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing masing salah satu yang menjadi fokus saat ini adalah tentang pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid/mushalla dan rumah ibadah lain yang ada di wilayah Kepulauan Meranti. Agar pelaksanaan ibadah di masjid dan mushalla dapat berjalan perlu disusun sejumlah aturan dan petunjuk pelaksanaan ibadah di Masjid dan Mushola tersebut sesuai dengan edaran Menteri Agama dan Fatwa MUI.

Seperti yang dilakukan Pemda Meranti dengan menggelar rakor bersama forkopimda khususnya MUI, Kemenag Meranti dan Pihak Polres Meranti, di Gedung Biru, Kantor Bupati Meranti, Selasa (9/6/2020).

GoRiau
Rapat langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, dan dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Kepala Kemenag Meranti, H Agustiar SAg, Ketua MUI, H Mustafa, Kadiskes Meranti, dr H Misri Hasanto MKes, Kasatpol PP Meranti, Helfandi SE MSi, Koramil 02/Tebingtinggi, Lakatang, Camat Tebingtinggi, Rayan Pribadi SH, serta perwakilan pengurus masjid dan mushola di wilayah Tebingtinggi.

Namun satu hal yang perlu diperhatikan pada saat diberlakukannya kondisi New Normal adalah, New Normal bukan berarti bebas seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19, tapi bebas beraktifitas dengan tetap memperhatikan semua protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Meranti.

Seperti dipaparkan oleh Kepala Kemenag Meranti, Agustiar pihaknya sangat mendukung terwujudnya masyarakat produktif aman Covid-19 di tengah pandemi ini. Untuk mensukseskannya, dikatakan Agustiar, Kementrian Agama sudah mengeluarkan petunjuk terkait apa yang menjadi kewajiban pemerintah, pengurus masjid dan masyarakat yang dituangkan dalam surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan Di rumah ibadah.

Kemenag Meranti berharap dengan dikeluarkannya SE tersebut, kegiatan shalat berjamaah, wirid maupun pengajian, begitu juga akad nikah di masjid, yang sebelumnya vakum kini diperbolehkan namun tetap bersyarat disesuaikan dengan kondisi real di lapangan.

Apa itu syaratnya, syaratnya adalah suatu daerah harus bebas dari kasus Covid-19 yang ditandai dengan dikantonginya surat keterangan bebas Covid-19 dari pemerintah setempat dalam hal ini pihak kecamatan. Karena yang paling mengetahui kondisi masyarakat didaerahnya adalah camat.

GoRiau
"Pak camat lah yang memutuskan apakah rumah ibadah ini bisa melaksanakan ibadah berjamaah atau tidak begitu juga sebaliknya untuk menutup rumah ibadah. Jadi pengurus masjid silahkan mengajukan surat keterangan kepada pihak Kecamatan. Artinya bukan kemenag lagi yang mengeluarkan/memutuskan tapi camat setempat," jelas Kakan Kemenag Meranti.

Dalam Surat Edaran Menteri Agama itu ada beberapa poin yang digaris bawahi oleh Kemenag Agustiar, yakni pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah, dimana ia menyarankan kepada pengelola masjid dan ustadz untuk mempersingkat pelaksanaan ibadah dengan cara mempercepat khutbah dan memendekkan pembacaan ayat.

Selain itu membuka masjid 30 menit sebelum pelaksanaan shalat berjamaah dan paling lama 30 menit sesudah pelaksanaan ibadah. Jamaah dalam kondisi sehat dan menggunakan masker, hindari kontak fisik dan jaga jarak (phisical distancing) minimal 1 M.

Pihak Kemenag juga memperbolehkan kegiatan pesta pernikahan dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan, membatasi jumlah tamu maksimal 20 persen atau maksimal 30 orang diwaktu bersamaan.

"Semua ini dikeluarkan agar ibadah dapat dilaksanakan dengan nyaman dan aman dari Covid-19," ujar Kemenag Agustiar.

Sekedar informasi, soal pemberlakuan kondisi New Normal di Meranti, seperti dijelaskan Kadiskes dr Misri Hasanto, kondisi Meranti yang kemarin berada di Zona Merah dengan jumlah Pasien Positif Covid-19 sebanyak 12 orang sebagian besar sudah sembuh begitu juga terhadap 14 orang PDP semuanya sudah sehat atau mengalami kemajuan yang baik. Selain itu berdasarkan hasil Tracking Tim Gugus Tugas diluar Desa Bandul semua wilayah di Meranti berada dalam Zona Hijau. Artinya andai kata diberlakukan New Normal dikatakan Misri Meranti sudah siap.

"Dari 12 orang pasien Positif Covid-19, sebanyak 11 orang dinyatakan sudah sehat tinggal 1 lagi yang masih menunggu hasil labor," jelasnya.

Selanjutnya dalam rakor tersebut terungkap, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tentang pelaksanaan ibadah di masjid dan mushalla, dikatakan Ketua MUI Meranti H Mustafa, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Fatwa MUI No. 31 Tahun 2020 yang jika diperhatikan isinya nyaris sama.

Cuma ada satu hal yang perlu diperjelas oleh Ketua MUI Mustafa kepada masyarakat yakni soal keutamaan dan nilai ibadah shalat berjamaah saat diberlakukannya physical distancing. Dijelaskan H Mustafa jika mengacu pada syariah syarat sah pelaksanaan shalat berjamaah dengan menjaga jarak atau physical distancing akan mengurangi keutamaan dan kesempurnaan namun ia berharap di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini atau dengan mempertimbangkan Mudaratnya Fatwa MUI itu dapat dimaklumi oleh masyarakat.

"Jika pelaksanaan shalat berdekatan (syaf rapat) berpotensi menimbulkan bahaya maka disarankan tidak dilakukan," ucap Ketua MUI.

Menyikapi Surat Edaran Kemenag Meranti dan Fatwa MUI tersebut, Kapolres Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, selaku koordinator Keamanan Covid-19, meminta kepada masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran tersebut dan turut mensosialisasikannya ditengah masyarakat.

Taufiq Lukman berharap masyarakat secara konsisten dan disiplin mematuhi Protokol Kesehatan dengan menjadikannya sebagai budaya hidup baru.

"Jika sebelum keluar rumah yang harus kita ingat adalah Dompet, kedua HP kini tambah lagi masker, sosial distancing dan cuci tangan, dan ditengah kondisi Pandemi ini harus dibudayakan," ujar Kapolres.

Polres sendiri diakui Taufiq akan terus mengawasi dan menertibkan ruang publik yang mengudang kerumunan masa seperti pelabuhan, swalayan, pasar besar, dan tempat rekreasi untuk memastikan warga patuh terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, physical distancing dan selalu mencuci tangan.(rls)