SELATPANJANG - Wacana Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH menyiapkan bantuan sapi untuk peternak ternyata tidak main-main, selain memberlakukan syarat yang diminta agar calon penerima bisa serius dalam memelihara, peternak juga akan dikenakan sanksi.

Setelah sapi disalurkan nanti (tahun 2022) petugas akan rutin melakukan pengecekan ke lapangan. Jika kedapatan peternak lalai menjalankan program itu sehingga membuat sapi mati, bakal ada sanksi yang diberikan.

"Sanksinya berupa denda dan harus mengundurkan diri. Karena mereka (peternak) akan diberitahu sebelum mulainya dan membuat kesepakatan. Satu ekornya saja kalau mati harus membayar denda Rp20 juta. Itu jika lalai memberi makan atau sakit tak dilaporkan. Tapi lain hal dengan sakit bukan karena lalai, iya itu bisa dipertimbangkan," ujar Kadis Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti, drh Sri Novriani melalui Kabid Peternakan drh Syafrilia Wulandari, Senin (7/6/2021).

Soal mekanisme pelaksanaannya, dijelaskan Syafrilia, sapi yang diternak oleh calon penerima sampai nanti beranak. Kemudian induk dari anakan tersebut digulirkan ke calon penerima selanjutnya.

"Kalau sudah beranak di peternak pertama, induk sapinya digulirkan ke peternak selanjutnya, maksimal sampai 7 kali," jelasnya.

Kabid Peternakan itu juga menuturkan tak hanya sapi sebanyak 5 ribu ekor, pihaknya juga mengadakan 3500 ekor kambing dan 65 ribu ayam petelur.

"Mudah-mudahan program ini bisa mencapai target yang diharapkan, sehingga efeknya bisa berdampak kepada taraf hidup dan ekonomi masyarakat agar meningkat," pungkasnya.***