TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Pertanian, Jumat (3/5/2019), memberikan sosialisasi peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2019.

Sosialisasi ini diberikan kepada 80 orang yang terdiri dari unsur kepala desa, pengurus KUD, tim percepatan replanting, Dinas Koperasi UKM Perdagangan Perindustrian, Kantor Badan Pertanahan, perusahaan mitra, perbankan, pihak kecamatan, BPP dan pendamping kecamatan.

Kepala Dinas Pertanian Kuansing Ir Emerson menyampai tujuan sosialisasi adalah memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder tentang proses dan mekanisme pengajuan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2019.

Kemudian, memberi penjelasan tentang perkembangan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2018 dan memberikan gambaran umum tentang penerapan sistem aplikasi online proses pengajuan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2019.

"Dalam sosialisasi ini kita mendatangkan nara sumber dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riaudan dari Dinas Pertanian Kuansing sendiri," ujar Emerson.

Sosialiasi peremajaan kelapa sawit ini dibuka oleh Sekda Kuansing DR. Dianto Mampanini, SE, MT. Menurutnya, dukungan sepenuhnya dari Pemkab Kuansing terhadap program replanting ini. Karena program ini juga merupakan program nasional.

Salah satu bukti dukungan tersebut adalah ditandai dengan dimulainya persiapan pengajuan usulan replanting kelapa sawit sejak bulan Oktober tahun 2018 lalu. "Alhamdulillah usulan yang kita ajukan sebanyak 2.349 hektare telah disetujui oleh Dirjen Perkebunan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebanyak 2.288 hektare," terang Sekda.

Dengan telah disetujuinya replanting sebanyak 2.228 hektare tersebut Sekda meminta kepada institusi di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten agar memprioritaskan dukungan pengurusan dokumen kependudukan, kelembagaan KUD, dokumen perizinan terkait, pemanfaatan lahan, serta dokumen lain yang dibutuhkan.

Kemudian Sekda kepada para pelaksana di lapangan terutama pengurus KUD, pengurus kelompok tani, dan tim percepatan replanting kelapa sawit agar memotivasi dan mempasilitasi seluruh anggota koperasi guna mempercepat penyiapan dokumen persyaratan dan pemenuhan dokumen lainnya. Serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Bidang Perkebunan baik kabupaten maupun provinsi.

Dan kepasa pihak perusahaan Sekda meminta agar memberikan dukungan sesuai tanggungjawab kewajiban dan kewenangannya dalam konteks kemitraan yang sejajar dan saling menguntungkan untuk keberhasilan replanting kelapa sawit petani satu siklus kedepannya.

Begitu juga terhadap pihak perbankan agar juga memberikan dokumen terkait dengan kewajiban dan persyaratan bagi petani. Sedangkan kepada pihak BPN Sekda mengharapkan agar diprioritaskan upaya legalisasi lahan terutama terutama untuk lahan yang diperjualbelikan.(rls)