BENGKALIS-Pemkab Bengkalis melalui surat yang ditandatangani Sekda an. Bupati Bengkalis No. 100/tapem/2018/125 hanya mengusulkan pemekaran Kecamatan Bengkalis dan Rupat. Menyikapi hal itu, Komisi I mengambil inisiatif meminta Pemkab melakukan kajian untuk pemekaran kecamatan lainnya, lurah dan desa.

Selain Kecamatan Bengkalis dan Rupat, Komisi I minta Kecamatan Bantan, Rupat Utara, Siak Kecil, Mandau, kelurahan dan desa dilakukan kajian untuk dimekarkan. Dengan tujuan agar percepatan pembangunan infrastruktur dan lainnya yang menyentuh dengan kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan cepat.

Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Bengkalis bersama Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bengkalis melakukan rapat bersama Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, pekan lalu. Hadir pada rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Zuhandi, Wakil Ketua Arianto, anggota Febriza Luwu, Sanusi, Mustar J Ambarita, Syafroni Untung dan Sugianto. Sementara dari Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bengkalis M. Batas.

Rombongan Komisi I disambut Kasubbag Administrasi Wilayah Pemerintahan Setdaprov Riau, Dedy Alexander. Menurut Dedy, jika ingin melakukan pemekaran kelurahan dan kecamatan ada proses serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

‘’Penataan kecamatan meliputi pembentukan kecamatan, penggabungan kecamatan, dan penyesuaian kecamatan, pembentukan kecamatan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih serta penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersanding, bagian kecamatan dari kecamatan yang bersanding dan pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,’’ ujar Dedy.

Khusus untuk Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, ujar Dedy, apabila berdasarkan hasil kajian layak untuk dimekarkan maka dapat diajukan kepada Pemerintah Pusat atas dasar kepentingan nasional dikarenakan posisinya sebagai pulau terluar sesuai dengan PP 17 tahun 2018 pasal 7 angka 2.***