BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau, menyesuaikan kebijakan pembayaran pajak pengusaha terkait pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu dengan memberikan kelonggaran pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Supardi di Bengkalis, Rabu, menyebutkan salah satu kebijakan yang diterbitkan adalah penetapan pembayaran pajak terutang untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak parkir sebagai dampak status kejadian luar biasa COVID-19 di Kabupaten Bengkalis.

Dia mengatakan hal itu bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban wajib pajak serta tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana atau wabah COVID-19 di Kabupaten Bengkalis.

Pemkab menerbitkan Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang penetapan pembayaran pajak terutang untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak parkir sebagai dampak status kejadian luar biasa COVID-19 di Kabupaten Bengkalis.

Pemkab Bengkalis juga telah menyesuaikan kebijakan lainnya dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat dengan pemberian insentif/stimulus. Pemerintah daerah juga memberikan program berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal akibat pandemi COVID-19.

"Tugas kita dalam hal ini mensosialisasikan pelaksanaan penetapan pembayaran pajak dan tindakan penagihan yang akan dilakukan setelah penundaan jatuh tempo," kata Supardi.

Mantan Sekretaris Disdik Kabupaten Bengkalis ini turut mengatakan Perbup Nomor 27 Tahun 2020 ini agar bisa dipahami oleh pelaku usaha.

"Ini menjadi kebijakan yang harus dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Semoga wabah ini bisa berakhir dan virus Corona lenyap dari Kabupaten Bengkalis. Sehingga kita semua bisa melaksanakan aktifitas secara normal," katanya lagi.

Supardi juga mengatakan, jika dalam pelaksanaan PSBB ini juga hendaknya pelaku usaha bisa menerapkan protokoler kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Selain itu juga tetap menjaga kebersihan dan kesehatan diri sehingga, terhindar dari COVID-19.

"Pelaku usaha dan masyarakat kita imbau tetap menjaga kesehatan dan kebersihan. Melalui kebersihan serta rajin mencuci tangan, setelah dari rumah dan tetap ikuti anjuran pemerintah, physical distancing, sesuai anjuran WHO," tutupnya. ***