PEKANBARU – Pembagian bantuan beras menjelang pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, dipersoalkan sejumlah calon. Mereka mempertanyakan waktu pembagian bantuan yang berdekatan dengan pemilihan serta sejumlah hal dalam mekanisme penyelenggaraan pemilihan.
Salah seorang calon, Khairul Ilham, menduga momentum pembagian bantuan beras berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh dukungan suara. Menurut dia, persoalannya bukan pada bantuan untuk masyarakat, melainkan pada waktu dan mekanisme penyalurannya yang perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kenapa pemberian bantuan ini berdekatan dengan pemilihan? Ini yang perlu dijelaskan supaya tidak muncul persepsi macam-macam,” kata Khairul.
Khairul menegaskan dirinya tidak menyatakan bantuan tersebut telah terbukti digunakan untuk membeli suara. Namun, kedekatan waktu pembagian bantuan dengan tahapan pemilihan, menurut dia, dapat menimbulkan persepsi keberpihakan jika tidak disertai penjelasan yang transparan.
“Kalau memang pembagian beras itu murni program bantuan untuk masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan pemilihan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Selain bantuan beras, Khairul juga meminta pemerintah kelurahan membuka data mengenai pihak yang memiliki hak suara dalam pemilihan. Menurut dia, seluruh calon perlu mendapatkan informasi yang sama mengenai tahapan, peserta, jadwal, lokasi, dan mekanisme pemilihan.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah informasi mengenai calon yang masih menjabat sebagai ketua RT. Khairul menyebut terdapat calon yang mendapat informasi dari pihak kelurahan bahwa ketua RT harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai Ketua LPMK.
“Kalau memang ada aturan bahwa Ketua RT harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai Ketua LPMK, sampaikan aturannya secara terbuka kepada semua calon. Jangan hanya disampaikan kepada calon tertentu,” katanya.
Calon lainnya, Dedi Yohendri, menyoroti lokasi kegiatan yang menurut dia perlu dijelaskan kepada seluruh calon. Informasi yang diterimanya, kegiatan yang berkaitan dengan proses pemilihan tidak dilakukan di kantor lurah, melainkan di rumah seorang ketua RT.
Menurut Dedi, lokasi sebenarnya bukan persoalan selama memiliki dasar dan diketahui seluruh pihak yang berkepentingan. Namun, perubahan tempat tanpa penjelasan yang memadai dapat memunculkan pertanyaan di antara para calon.
“Kalau memang ada alasan kenapa tempatnya dipindahkan, sebaiknya disampaikan kepada semua calon. Jangan sampai ada calon yang mengetahui informasi lebih dulu dibanding calon lainnya,” ujar Dedi.
Ia juga meminta pemerintah kelurahan memastikan seluruh calon mendapatkan akses informasi yang sama. Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar proses pemilihan tidak menimbulkan dugaan keberpihakan.
Dedi mengatakan pemilihan LPMK semestinya menjadi forum masyarakat untuk menentukan perwakilan mereka di tingkat kelurahan. Karena itu, prosesnya perlu dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan antarkandidat.
“Yang kami harapkan sederhana. Kalau mekanismenya sudah ada, buka kepada semua calon. Siapa yang punya hak suara, bagaimana prosesnya, kapan pemilihannya dan di mana tempatnya,” katanya.
LPMK merupakan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan yang antara lain berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta membantu pemberdayaan masyarakat. Di Kota Pekanbaru, keberadaan LPMK antara lain diatur melalui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2005.
Sementara itu, Saparudin, salah seorang calon, menyoroti dinamika di tingkat RW menjelang pemilihan. Ia mengatakan sejumlah ketua RW di Meranti Pandak berkumpul pada Senin malam untuk membahas persoalan yang berkembang menjelang pemilihan.
Menurut Saparudin, RW 2, RW 6, RW 7 dan RW 8 hadir dalam pertemuan tersebut. Ketua LPMK yang saat ini menjabat juga disebut hadir.
Saparudin mengatakan perbedaan sikap di antara pengurus wilayah merupakan bagian dari dinamika menjelang pemilihan. Namun, ia berharap hal tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Jangan sampai perbedaan dalam pemilihan ini membuat masyarakat terpecah. Yang paling penting prosesnya terbuka dan semua calon mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Saparudin.
Ia juga meminta pemerintah kelurahan menjelaskan seluruh tahapan pemilihan kepada calon dan unsur masyarakat. Menurut dia, transparansi dapat mencegah munculnya dugaan-dugaan yang justru berpotensi mengganggu proses pemilihan.
“Kalau semuanya dibuka dari awal, siapa yang memilih, siapa yang punya hak suara, jadwalnya kapan, tempatnya di mana, tentu masyarakat lebih mudah memahami,” ujarnya.
Khairul mengatakan perbedaan lokasi pada pemilihan kali ini tidak otomatis menjadi persoalan. Namun, pemerintah kelurahan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penentuan lokasi.
“Jangan sampai karena persoalan teknis akhirnya muncul dugaan keberpihakan. Kalau semuanya transparan, masyarakat juga akan lebih percaya,” kata Khairul.
Ketiga calon tersebut pada intinya meminta pemerintah kelurahan memastikan seluruh informasi pemilihan disampaikan secara terbuka. Termasuk mengenai daftar pihak yang memiliki hak suara, tahapan pemilihan, lokasi, jadwal, serta aturan bagi calon yang masih memegang jabatan di lingkungan kelurahan.
Mereka juga meminta mekanisme pembagian bantuan beras dijelaskan, terutama mengenai waktu pembagian dan penerima bantuan. Hal itu dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa bantuan masyarakat berkaitan dengan kepentingan pemilihan. ***


