BANYUMAS - Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, jumlah pelaku pemerkosaan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga hamil, bertambah dari 4 orang menjadi 8 orang.

Dikutip dari Kompas.com, Agus Supriadi mengatakan, 5 orang dari 8 pelaku pemerkosa siswi kelas I SMP itu telah ditangkap, sedangkan tiga orang lagi masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku yang kami amankan lima orang, pelaku lain sedang kami lakukan pengejaran," kata Agus kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Pelaku kelima yang diamankan polisi berinisial Y (27).

"Y kami amankan hari ini, karena ada dugaan dia juga melakukan persetubuhan. Ini sedang kami dalami juga dari korban," ujar Agus.

Sedangkan empat tersangka lain yang lebih dulu diamankan yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Keempat tersangka merupakan tetangga korban.

Pemerkosaan dilakukan para pelaku secara terpisah dan di tempat berbeda-beda.

"Dua TKP di hotel, kemudian tiga TKP di rumah tersangka, dan sisanya di kuburan," sambung Agus Supriadi.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat lansia yang menyetubuhi anak usia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi. Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.***