PEKANBARU - Pelaksanaan pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru saat ini tinggal menunggu jadwal sidang pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (12/8/2020).

"Kita sudah dapat rekomendasi dari kementrian, sekarang tinggal menunggu jadwal pengesahan Ranperda," ujarnya.

Jamil menambahkan, terkait kecamatan yang dimekarkan tersebut, Pemko Pekanbaru juga mengusulkan agar pusat pemerintahan (kantor camat, red) dilokasikan di jalan protokol kecamatan itu sendiri.

"Kita usulkan nanti kepada pimpinan bahwa sesuai Ranperda SOTK baru agar ditentukan lokasi pusat pemerintahannya. Tujuannya agar kantor kecamatan itu bisa dijangkau oleh masyarakat," terangnya.

Selain itu, Jamil juga mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru berusaha agar masing-masing pemekaran kecamatan itu tidak merusak atau meninggalkan jejak historisnya.***