KAMPAR - Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Kampar, Riau mulai dilaksanakan. Kemudian bagi masyarakat yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

Ini sebagai tindaklanjut dari hasil rapat Bupati Kampar bersama Forkopimda beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan Rapat Kordinasi Satuan Gugus Tugas Covid-19, Kamis (6/5/2021) di Aula Kantor Bupati Kampar.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri menuturkan mulai 6 Mei 2021 Pemkab Kampar beserta TNI, Polri akan memperketat penerapan protokol kesehatan.

"Segala cara akan kita maksimalkan, mulai dari membangun posko, memberlakukan jam malam, berpatroli langsung dan Memberi himbauan dengan mobil keliling," ungkapnya.

Terkait jam malam sudah mulai diberlakukan Pemkab Kampar sebagai upaya pencegahan Covid-19. Kemudian seluruh kegiatan masyarakat nantinya tidak diperbolehkan lagi di luar rumah paling lambat jam 22.00 WIB.

"Sedangkan untuk pemilik usaha, jam 11 malam sudah tidak ada yang buka lagi," tegasnya.

Yusri mengatakan jika masyarakat masih ada yang melanggar akan dikenakan sanksi lisan, tertulis, maupun kerja bakti.

Pada rapat ini juga Pemerintah Kabupaten Kampar membentuk Satuan Tugas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan.

Yusri mengimbau agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau terus meningkat.

Ia mengatakan perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19.***