JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pemalsuan surat swab antigen , hasil tes PCR , dan kartu vaksinasi berinisial RAR dan TM di dua lokasi berbeda. Dua pelaku melakukan modus serupa yakni menawarkan hasil tes antigen, PCR, dan kartu vaksinasi tanpa melalui serangkaian tes.

"Ini tanpa dia melakukan tes, tanpa melakukan vaksinasi dia memesan (hasil tewas swab antigen, PCR, hingga kartu vaksinasi) melalui akun FB pelaku ini dengan membayar harga tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).

Pelaku RAR menawarkan di akun Facebook @Ranimaharani dengan menuliskan "Yang butuh swab antigen, PCR tetapi ga punya uang banyak, atau sertifikat vaksin tetapi takut vaksin, chat aku ya. InsyaAllah siap dibantu".

Sedangkan, pelaku TM menawarkan melalui akun Facebook miliknya bernama @Satriatamaenbae dengan penawaran hampir mirip dengan RAR. "Selain dua ini, hasil patroli cyber ditemukan juga akun-akun lain yang melakukan hal serupa, ada yang dari luar Jakarta juga dan masih dilakukan pengejaran. Makanya, kami sampaikan untuk stop melakukan itu, mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat," kata Yusri.

Pelaku sama-sama mamatok tarif hasil swab, PCR, dan kartu vaksin dengan harga beragam di kisaran Rp50 ribu-Rp100 ribu. Pembayaran pun dilakukan melalui transfer ataupun top up pulsa. Hasil tes itu dikirimkan secara PDF ke pemesan atau bisa juga dicetak pelaku tapi dengan tambahan ongkos.

"Teknisnya sama, mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri (untuk mengkopi formulirnya) lalu diisikan data si pemesan," ucapnya.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***