JAKARTA - Seorang pria berinisial RR ditangkap lantaran memalsukan situs bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial sehingga bisa meraup untung dari iklan sampai Rp1,5 miliar.

Dalam aksinya, pelaku membuat sebuah situs atau website yang berisi formulir pendaftaran bagi masyarakat untuk mendapatkan bansos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mencatut nama Kementerian Sosial.

Tautan atau link website itu kemudian disebarkan oleh pelaku lewat pesan berantai. "Melaporkan adanya akun beredar di medsos, akunya menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp300 ribu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/7).

Pelaku yang memiliki keahlian di bidang komputer ini turut mencantumkan logo dari Kemensos untuk meyakinkan masyarakat. "Dia pakai lambang di websitenya logo Kemensos sehingga seperti yang sebar dari Kemensos," ucap Yusri.

Pihak Kemensos kemudian melaporkan temuan ini ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli. Kepolisian lantas menelusurinya dan melakukan penangkapan.

Dari keterangan pelaku, aksinya itu telah dilakukan sejak November 2020 dengan keuntungan hingga miliaran rupiah dari iklan yang didapat dalam situs bodong tersebut.

"Dia meraup keuntungan dari iklan yang masuk di website tersebut. Minimal dua iklan satu website, dari kedua iklan ini dia bisa meraup sekitar Rp200 juta. Jadi total dari November sudah diterima pelaku sekitar Rp1,5 miliar," tutur Yusri.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasim menegaskan pihaknya tak pernah membuat website berjudul Subsidippkm.online. "Kenapa [kasus ini] dilaporkan? Karena dirasa mencemarkan nama baik Kementerian Sosial, di saat Kementerian Sosial mendapatkan penugasan untuk bidang perlindungan masyarakat terdampak Covid-19," ucap dia.

Lebih lanjut, Hasim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan pesan berantai, terutama yang berkaitan dengan bansos.

"Masyarakat kita ajak untuk mengakses atau mengubungi jalur resmi pemerintah, bisa langsung mengangkes web kemensos bisa melalui web https://cekbansos.kemensos.go.id, saya kira ini solusi terbaik daripada mudah percaya pada isu yang tidak bisa dipercayakan," tuturnya.***